PPID Dinas Lingkungan Hidup Jakarta “Ketakutan” Berikan Informasi Pekerjaan Saringan Sampah di Kali Ciliwung

Jakarta1650 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Pejabat Penanggungjawab Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta terkesan takut untuk membuka informasi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengambilan dan Treatment Sampah Badan Air Melalui Rekayasa Sungai Pada Kali Ciliwung Segmen TB Simatupang, pada tahun anggaran tahun 2022 lalu, dan terindikasi tidak kelar sampai tahun 2024.

Permohonan Informasi Publik yang diajukan melalui PPID Provinsi DKI Jakarta ditepis dengan berbagai alasan oleh PPID Dinas Lingkungan Hidup, lantaran dugaan ketakutan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Menurut narasumber yang tidak mau sebutkan nama berinisial RS kepada Medianasional.id, bahwa ada ketakutan dari Kepala Dinas LH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

“Kepala Dinas seperti ketakutan untuk memberikan klarifikasi terkait pekerjaan saringan sampah itu. Dan kemungkinan memerintahkan PPID merintangi masyarakat untuk mendapatkan informasi,” kata RS.

Adapun jawaban pertama dari PPID Dinas LH Provinsi DKI Jakarta, atas informasi publik yang dimohon adalah begini; Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik pada Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) disebutkan bahwa pemberitahuan tertulis atas informasi publik yang dimohon disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Pergub tersebut disampaikan bahwa dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan informasi publik yang dimohon maka PPID dapat memberitahukan perpanjangan waktu selama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu penyampaian pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.

Baca berita terkait;

https://www.medianasional.id/kadis-lingkungan-hidup-dki-jakarta-asep-kuswanto-terkesan-menutupi-kegagalan-proyek-saringan-sampah-di-ciliwung

Setelah mengakui belum menguasai atau belum mendokumentasikan informasi yang dimohonkan, dan minta perpanjangan waktu paling lambat 7 hari.

Sesudah perpanjangan waktu 7 hari, kemudian PPID memberikan klarifikasi seperti ini;
1. Mengingat tujuan permohonan informasi ini adalah untuk pengolahan menjadi berita atau karya jurnalistik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers No.4 Tahun 2008 tentang Standar Pers, Surat Edaran Dewan Pers No. 1/SE-DP/|12014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers, serta Surat Edaran Dewan Pers No. 495lDPlKNll2021, kami meminta bukti data atau dokumen legal standing berupa fotokopi/scan untuk dilakukan clearance diantaranya:
. Nama Lembaga Media/Pers yang diwakili;
. Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Pendirian oleh Notaris yang memuat AD dan ART dari Lembaga Media/Pers sebagaimana dimaksud huruf a;
. SK Menteri Hukum dan HAM Rl;
. Surat keterangan domisili;
. NPWP atas nama Badan Hukum Media/Pers;
o Kartu Pers Permohonan lnformasi Publik.

2. Bahwa untuk melakukan clearance oleh instansi yang berwenang, lampiran persyaratan yang dimaksud pada angka 1 (satu) sangat dibutuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan prinsip kehati-hatian. Hal ini bertujuan agar data dan informasi yang akan disampaikan nantinya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Baca berita terkait;

https://www.medianasional.id/ada-apa-nih-wartawan-dilarang-foto-di-proyek-saringan-sampah-ciliwung/

Menanggapi hal tersebut, RS mengatakan heran. Pasalnya, pada situs web Medianasional.id sudah tertera legalitas perusahaan.

“Saya heran dengan jawaban PPID yang meminta legalitas perusahaan media. Pada situs web atau platform dugital jelas dicantumkan nama media, akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM RI dan lainnya. Kembali saya tegaskan, mereka ketakutan. Dan memamg apa yang saya sebutkan mereka merintangi masyarakat untuk mendapatkan informasi, terbukti pada laporan layanan informasi publik tahun 2023. Hasil penilaian Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mendapat total nilai 36,8 dengan prediket Tidak Informatif ” tandasnya.

“untuk itu, saya minta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memeriksa pekerjaan saringan sampah di Kali Ciliwung itu. Kenapa telat, apa sanksi kepada penyedia, apa alasan keterlambatan, berapa kali addendum, dan berapa denda yang dikenakan kepada penyedia.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses