Polres Tulungagung Menjaring 15 Orang Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisi

Tulungagung239 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Polres Tulungagung bersama 3 Pilar melaksanakan kegiatan operasi Yustisi dan sidang di tempat kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai perda Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nomor 2 Tahun 2020 guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah jalan raya ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Jum’at pagi (4/12/2020).

Kegiatan operasi gabungan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto,SH.,S.I.K.,M.H dan turut hadir Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Santoso, Camat Ngantru Dwi Hari Subagyo,Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo S.S.Sos,Danramil Ngantru Kapten Mulyono,Kabid Penegakan Perda/Perbub Artists Nindia Putra,Kasi Penindakan Satpol-PP Agung Satrio Widodo S.Sos dan 50 personil gabungan yang di terjunkan dari Polres Tulungagung,Kodim 0807 Tulungagung dan Satpol-PP.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto,SH.,S.I.K.,M.H dalam sambutannya menyampaikan Ditengah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih belum berakhir, jumlah angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Jawa Timur umumnya dan Kabupaten Tulungagung Khususnya saat masih terus mengalami peningkatan.

“Kami dari gugus tugas covid-19 Kabupaten akan mengoptimalkan kembali kegiatan-kegiatan kuratif mengoptimalisasi kegiatan pencegahan diantaranya operasi yustisi yang dapat menekan penyebaran covid.
Saat ini Tulungagung mendekati zona orange semoga dua minggu kedepan menjadi zona kuning dan secepatnya menjadi zona hijau”,katanya.

Lanjut Kapolres,Gugus tugas penanganan covid-19 dengan kolaborasi tiga pilar terus melakukan edukasi dan Himbauan kepada masyarakat Tulungagung agar tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah prefentif guna mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih belum tahu kapan berakhirnya.

“Polres Tulungagung sudah sering memberikan imbauan dan membagikan masker pada masyarakat, sehingga tak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memakai masker. Hukuman ini diberikan untuk memberikan efek jera, agar masyarakat menjadi sadar terhadap protokol kesehatan. *Penggunaan masker itu untuk keselamatan dirinya sendiri dan keluarga selain itu Sanksi tersebut untuk mengingatkan, AYO MEMAKAI MASKER, DISIPLIN ADALAH VAKSIN,”jelasnya.

Kapolres juga menambahkan Operasi ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 yang saat ini mengalami kenaikan.
Operasi Yustisi digelar dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan guna menekan angka penularan virus Covid-19, tujuannya untuk mendorong masyarakat disiplin, yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker.

“Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan sidang ditempat ini dalam rangka pelaksanaan penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Laksanakan tugas ini dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab dan kegiatan ini jangan sampai terjadi kontraproduktif serta jaga keselamatan dalam pelaksanaan tugas”, imbuhnya.

Kapolres juga menyampaikan dalam Operasi Yustisi ini terjaring 15 Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker selanjutnya dilaksanakan mekanisme penindakan sebagai berikut :
Personil gabungan menghentikan masyarakat yang tidak memakai masker dan memeriksa surat-surat kemudian mengamankan KTP untuk diberikan kepada Penyidik Polri.
Pelanggar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan oleh Penyidik Reskrim Polres Tulungagung.
Berkas dilimpahkan ke Satpol PP untuk disidangkan oleh PPNS, setelah disidangkan dan untuk diputus perkaranya dengan membayar Denda sebesar Rp. 25.000,-
Pembayaran denda administratif dibayarkan ke Kantor Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung melalu Bank Jatim No. Rekening : 0151010100.
Batas akhir pembayaran denda administratif selama 7 (tujuh) hari.
Untuk pengambilan barang bukti, diminta menunjukkan tanda bukti transfer/ setor dari Bank Jatim kepada petugas
Apabila Barang Bukti tidak diambil dalam kurun waktu yang sudah ditentukan (7 hari), maka segala sesuatu yang berkaitan dengan barang bukti tersebut bukan menjadi tanggung jawab petugas lagi.
Dari Ke 15 Orang Masyarakat yang terjaring rasia tidak menggunakan masker tersebut mendapatkan sanksi berupa membayar Denda Rp. 25.000,- Sanksi sosial nihil”, pungkasnya.

Reporter:Soni

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses