Polres Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Senilai 10, 8 Miliar

Papua Barat211 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP. Nirwan Fakaubun, SIK saat ditemui medianasional.id di Mapolres Sorong Kota, Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (8/6/2021) siang. Foto: Zainal La Adala.

Sorong, medianasional.id- Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan yang nilainya sangat fantastis 10, 8 miliar rupiah.

“31 Mei kami menerima laporan dari pimpinan perusahaan yang betgerak dibidang konstruksi (PDKA) di Kota Sorong. Laporannya terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan salah satu karyawan yang dipercaya perusahaan sebagai bendahara keuangan berinisial (AM),” kata Kapolres Sorong Kota AKBP. Ary Nyoto Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP. Nirwan Fakaubun saat ditemui media ini di Mapolres Sorong Kota, Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (8/6/2021) siang.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, AM diduga menggelapkan uang perusahaan senilai 10, 8 miliar rupiah. Pengambilan uang perusahaan tanpa sepengetahuan pimpinan perusahaan dimulai 3 Maret 2020 dengan nominal bervariasi.”AM (bendahara) memberikan uang kepada salah satu terlapor yakni BS awalnya senilai 25 juta rupiah. Nominal uangnya bervariasi selama sekitar 13 bulan mulai 3 Maret 2020 sampai 26 April 2021,” ujar Kasat Reskrim.

“Nominalnya ada yang 25 juta, 100 juta ada berapa kali. Kemudian 35 juta,150 juta dengan angka yang bervariasi. Itu dilakukan sebanyak 85 kali jumlahnya sebesar 10,8 miliar rupiah,” sambungnya.

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya telah menetapkan AM dan BS sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan tersangka melanggar pasal 374.

“Kami juga melakukan pendalaman, dan melakukan pemeriksaan kepada BS yang melakukan bisnis. Jadi BS meminta uang kepada AM setiap minggu, bulan hingga nominalnya mencapai 700 juta rupiah yang diketahui uang tersebut dari perusahaan PDKA,” tuturnya.

Dari pengakuan BS, ungkap Kasat Reskrim, uang tersebut digunakan untuk bisnis diantaranya bisnis jual beli emas, bisnis properti, mabel dan bisnis lainnya. Selama 13 bulan akhirnya Kabag keuangan diperusahaan mengetahui adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan AM, dan AM diketahui bekerja diperusahaan PDKA selama 20 tahun sejak 2001.

“Dalam kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, sudah melakukan penyitaan aset yang dikuasai penada, diantaranya emas 200 gram, mobil 3 unit serta rumah yang masih dalam proses penggeledahan guna untuk mengungkap aliran dana,” terangnya.

Menariknya, lanjut Kasat Reskrim, selain fokus pada pasal 374 (penggelapan), penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut pada tindak pidana pencucian uang. “Kasus penggelapan dalam jabatan. Kasusnya bisa dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang, dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Karena kerugian perusahaan sangat besar senilai 10, 8 miliar rupiah,” pungkasnya.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.