Polres Raja Ampat dan Pemda Setempat Laksanakan Sidak Barang Kadaluarsa

Papua Barat92 Dilihat
Polres Raja Ampat dan Pemda Setempat Saat Melakukan Sidak Barang Kadaluarsa di Sejumlah Toko di Waisai,Ibukota Kabupaten Raja Ampat,Papua Barat,Rabu (20/5/2020) Sekira Pukul 15:00 Waktu Setempat. (Foto Sat Reskrim Polres Raja Ampat)

Raja Ampat,medianasional.id- Polres Raja Ampat besama Pemerintah daerah setempat melaksanakan sidak barang kadaluarsa dipusat perbelanjaan dIantaranya sejumlah toko yang diduga masih menyimpan barang yang sudah tak layak digunakan atau dikonsumsi masyarakat.

Sidak Barang Kadaluarsa ini dilaksanakan oleh Satuan Reskrim, Satuan Intelkam dan Satuan Sabhara bersama Disperindag Raja Ampat untuk menyisir beberapa tempat penjualan atau toko,di kota waisai, ibukota kabupaten Raja Ampat,Papua Barat,Rabu (20/5/2020) sekira pukul 15:00 waktu setempat,”kata Kasat Reskrim Polres Raja Ampat,Iptu Nirwan Fakaubun,Sik kepada media nasional melalui pesan WhatsApp.

Dijelaskannya, hari ini kami melakukan Sidak disejumlah toko diantaranya,toko Gubuk Tani,toko Arbinsaran,toko Maros Indah dan toko Surya. “Tim gabungan Polres Raja Ampat dan Pemkab Raja Ampat (Disperindag) berhasil menemukan barang dan makanan yang sudah (expired) atau kadaluwarsa,”ujar Nirwan sapaan akrab Kasat Reskirm.

Ia menyebut,barang yang telah kadaluarsa yang pihaknya (Sat Reskrim) sita diantaranya, dari toko Gubuk Tani 9 karton 9 pak goriorio,11 karton 9 pak Ting ting, 9 pak otan/ Atan,17 karton tam-tam,25 pcs deterjen Molto.

“Sementara di toko Habinsara kami menyita 11 pak choklat candy,10 pak gorio-gorio magic,7 pak susu lactogen,7 pak muffin,24 pak Bible bol,5 bh biskuit Malkis abon,2 bh Pempres,”jelas Nirwan.

Kemudian,sambung Nirwan,di toko Maros indah pihaknya menyita Mentos very 4 Bks, Kusuka 1 Bks,top coklat 21 bh,top hitam 2 karton,Twisko 3 bh,Nury buta 10 bh,Fullo unicarm 5 bh,pasta makanan 29 bh,tbm 9 bh dan di toko Surya juga menyita Whole corn 5 klg.

Nirwan mengaku,barang kadaluasa tersebut telah diamankan di Mapolres Raja Ampat,dan selanjutnya akan dimusnahkan. “Polres Raja Ampat dan Pemda setempat akan terus melakukan Sidak demi menjaga keamanan,kenyamanan warga setempat agar selalu sehat ditengah mewabahnya Covid-19 di tanah air,khususnya di Raja Ampat,Papua Barat,”tegas Nirwan.

“Demi kepentingan masyarakat Sidak ini akan terus berlanjut dengan dasar Hukum yang kuat,yaitu mengngacu pada Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan,”tandasnya.

Editor: Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.