Mungkinkah Petahana KALAH Dalam PILKADA

Muhammad Risman

Secara umum istilah “petahan” kini mulai trend di Indonesia. Semenjak mantan Presiden SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono). Mencalonkan Presiden RI di periode kedua pada tahun 2009, disitulah kata petahana mulai di gunakan. Hampir semua perhalatan politik di Indonesia baik di momen pilpres (pemilihan presiden), momen pilkada (pemilihan kepala daerah) maupun momen pileg (pemilihan legsilatif).

Kata “petahana” dalam bahasa inggris incumbent, berasal dari kata “tahana” yang berarti kedudukan, kebesaran, atau kemuliaan. Dalam politik merupakan istilah bagi pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat, dimana istilah ini biasanya digunakan dalam persaingan antara kandidat petahana dan non petahana.

Di Pilkada 2020, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menyebut ada sekitar 70 persen petahana yang akan bertarung dari 270 daerah penyelenggara Pilkada. Pemilihan kepala daerah tahun ini. Bisa menjadi ‘kuburan’ bagi sejumlah petahana. Banyak calon kepala daerah, terutama untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota/Bupati-Wakil Bupati yang berstatus petahana tumbang dalam pemilihan.

Misalkan kegagalan banyak petahana pada Pilkada 2018. Dianggap terjadi karena para kepala daerah terlalu abai dan menikmati kekuasaan tanpa memanfaatkan posisi sebagai incumbent.

Calon petahana yang sebelumnya menjabat sebagai kepala daerah, mencoba kembali mencari peruntungan politik dengan mengikuti kontestasi Pilkada untuk periode kedua. Tentu saja, keberadaan calon petahana membuat dimensi persaingan menjadi tidak fair. Hal tersebut tidak lepas dari berbagai previlage yang dimiliki oleh calon petahana. Pertama, dari segi popularitas, calon petahana sudah pasti lebih unggul dibandingkan dengan calon yang masih baru (new comer). Masyarakat di daerah yang sebelumnya pernah dipimpin oleh calon petahana relatif sudah mengenal.

Meskipun popularitas tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat elektabilitas, tetapi popularitas menjadi modal politik yang sangat penting bagi calon yang akan maju di Pilkada. Pada umumnya sebelum masyarakat memilih calon kandidat tertentu sudah mengenali calon kandidat sebelumnya.

Kedua, calon petahana memiliki akses terhadap anggaran pemerintah daerah. Dengan modus bantuan dana hibah, calon petahana kerap menjadikan bantuan dana hibah untuk mendongkrak popularitas. Menjelang masa-masa Pilkada, pemerintah daerah sering memberikan bantuan kepada masyarakat seperti bantuan dana untuk perbaikan infrastruktur, pendirian rumah ibadah, dan bantuan lainnya baik dalam bentuk sumbangan uang maupun barang.

Tidak heran jika kemudian, pada masa Pilkada, rencana anggaran daerah untuk kategori dana hibah pada umumnya akan membengkak. Tentu saja, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sebab calon petahana menggunakan anggaran daerah untuk melakukan kampanye secara terselubung yang dikemas atas nama dana hibah (sumbangan).

Apalagi ditengah masa pandemi Corona Virus Desease (Covid-19). Sejak diterbitkan Keputusan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020 yang secara pokok menetapkan penundaan beberapa tahapan yang seharusnya dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Keputusan ini adalah respon terhadap situasi mendesak atas penyebaran Covid-19. Kemudian bagaimana dengan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilihan? Secara prinsip (KPU dan Bawaslu) tetap menjalankan sesuai tugas fungsinya meski berbeda pendekatan karena harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Secara khusus pengawas pemilihan, dengan kewenangan yang melekat maka tugas pengawasan harus tetap dilaksanakan karena sesungguhnya tahapan pemilihan sudah berjalan. Petahana di Tengah Pandemi. Dalam pemberitaan banyak media, beberapa daerah menjadi sorotan Nasional karena program. Kegiatan maupun bantuan dari pemerintah daerah. Diduga telah dimanfaatkan oleh oknum petahana dan timnya sebagai jalan memuluskan ambisi politiknya.

Modusnya beragam, umumnya program dan/atau bantuan sosial (bansos) tersebut dilabeli dan dikesankan sebagai bantuan atas nama pribadi. Pengadaan bansos menjadi salah satu titik kerawanan karena berpotensi dipolitisasi dan bancakan lingkaran petahana, motifnya bisa sebagai pengumpul rente maupun penaik citra diri. Mencari keuntungan di atas penderitaan tentu melukai moral publik dan perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 Ayat (3) menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pada Ayat (5) pun disertai ancaman atas pelanggaran hal tersebut yakni sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Delik ini turut ditegaskan dengan terbitnya Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 237/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, petahana dimaknai pada Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada.

Ketentuan ini secara jelas pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1) poin (a) yakni, Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga kondisi pandemi Covid-19 yang beririsan dengan momentum Pilkada saat ini, tidak lantas dengan sengaja menunggangi kebijakan daerah sebagai ambisi kuasa menuju periode selanjutnya.

Etika Politik dan Kemanusiaan. Respon petahana membentuk tim relawan dengan menyandingkan nama peduli, melekatkan photo wajah dalam bingkisan bantuan dan sebagainya, yang sepenuhnya bersumber dari dana pribadi yang secara hukum bisa dimungkinkan tetapi secara kepatutan perlu direnung kembali. Penting menumbuhkan kepekaan menghadapi krisis, membangun kesadaran publik dengan sikap keteladanan. Sebagian publik menyadari bahwa kepala daerah tidak dimaknai sederhana sebagai petinggi birokrasi semata, melainkan juga disandarkan sebagai representasi panutan.

Sementara para pendatang baru atau penantang petahana pada pertarungan Pilkada. Tidak ingin kalah langkah. Banyak kepala daerah diseluruh Indonesia juga berbondong-bondong. Dari kampung ke kampung/ dari desa ke desa. Untuk melakukan bantuan paket sembako sekaligus panggung silahturhami. Sekaligus berkampanye. Sikap itulah menjadi sorotan publik terutama penyelesaian pendanaan Covid-19 menjadi polemik pro-kontra ditengah kepanikan masyarakat terhadap meluasnya wabah pandemi Corona Virus.

Dari situlah masyarakat bisa menilai. Rencana petahana dalam menghadapi momen Pilkada 2020.

Pasarwajo, Sulawesi Tenggara, 20 Mei 2020
Oleh; Muhammad Risman, Pemuda Buton.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses