Polres Lutra Cegah Balapan Liar Melalui Spanduk

Sulawesi Selatan127 Dilihat

 

Luwu Utara, Medianasional.id- Dalam bulan Suci Ramadhan pada sore hari menjelang buka atau malam hari biasa menjadi aksi ugal-ugalan para pemuda di Luwu Utara melakukan balap liar terutama diluar ibukota Luwu Utara Masamba.

ADVERTISEMENT

Untuk itu jajaran Polres Luwu Utara mengantisipasi balapan liar(bali) ini dan aksi kejahatan lainnya seperti pencurian, kejahatan, jambret dengan memasang  spanduk berisi himbauan kepada generasi muda untuk menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak melakukan aksi balapan liar. Spanduk tersebut terpasang diperempatan persis di patung monumen Masamba Affair, kora Masamba.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Lantas AKP Mustari SH pada media ini Sabtu (18/5) mengatakan bahwa dengan imbauan dengan cara pemasangan spanduk atau baliho, yang melanggar akan ditindak tegas , utamanya aktivitas balapan liar bagi remaja-remaja yang biasa melakukannya, agar masyarakat tahu dan segera laporkan ke pihak berwajib yang terdekat seperti Bhabinkamtibmas dan laporkan di Polsek terdekat,” pesan Kasatlantas Polres Lutra AKP Mustari, sembari menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan, pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp. 3 juta dan penyitaan barang bukti selama 1 bulan.(yul/yus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.