Gowa, medianasional.id – Aktivitas tambang emas ilegal diduga marak terjadi di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan hidup serta mengancam ekosistem dan sumber mata pencaharian warga sekitar, Kamis (21/5/2026).
Sejumlah warga meminta Polda Sulsel segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut disebut telah menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran aliran sungai, serta berpotensi memicu longsor di wilayah sekitar lokasi tambang.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang berlangsung hampir setiap hari menggunakan alat bor untuk melubangi area pegunungan guna mencari kandungan emas.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Lingkungan rusak, air sungai mulai keruh, dan masyarakat takut akan dampak yang lebih besar,” ujarnya kepada media.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Biringbulu. Warga khawatir jika aktivitas itu terus dibiarkan berlangsung, kerusakan alam akan semakin parah dan berdampak pada generasi mendatang.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dianggap merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi berupa pajak maupun retribusi.
Dasar Hukum Tambang Ilegal
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pelaku perusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polda Sulsel dan Polres Gowa, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut serta menindak para pelaku yang terlibat.
Warga juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi lingkungan serta menghentikan aktivitas yang dianggap merusak alam dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa tersebut.






