KENDAL – medianasional.id- Polres Kendal telah menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal. Pelaku bernama Mahmud, seorang residivis yang pernah dihukum pada tahun 2021 karena kasus narkotika.
Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 25 April 2025, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 bungkus serbuk kristal terbungkus klip plastik dengan berat bruto 0,48 gram dan 1 buah HP merk Vivo,” ” kata Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, Senin (28/4/25).
Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Topik, yang merupakan temannya. Pelaku disuruh oleh Topik untuk mengambil paket sabu sebanyak 3 paket @ sekitar 5 gram dan diberikan upah 1 paket sekitar 2,5 gram.
Pelaku kemudian menjual sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 450.000/gram dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari. Faktor pendorong pelaku melakukan tindak pidana narkotika adalah ekonomi, karena uang hasil penjualan sabu digunakan untuk jajan, beli rokok, dan bensin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati atau denda minimal Rp 1 miliar – Rp 10 miliar,” tegas Kompol Indra Jaya Syahputra.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Kendal terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kendal. Pelaku yang merupakan residivis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang ingin terlibat dalam tindak pidana narkotika. Polres Kendal akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kendal.(*)





