Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 125 Gram Shabu dan 1 Kg Lebih Daun Ganja Kering

Kampar, Riau102 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan daun ganja kering, pada Rabu siang (27/01/2021) sekira pukul 10.30 Wib bertempat diteras depan Mapolres Kampar.

 

Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, dan Kaur Bin Ops Resnarkoba, IPTU. Novris H. Simanjuntak, M.H.

Kemudian juga hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Sri Madona Rasdi, S.H, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, M. Jamal, S H, Kalakhar BNK Kampar, H. Abdul Kadir, M.H, Kasat Tahti, Ipda. Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, diawal sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan Stakeholder terkait dan para tamu undangan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika ini.

 

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kampar, bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah sebagai bentuk komitmen Jajaran Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.

 

Pemberantasan Narkoba perlu kepedulian dari semua elemen untuk bersinergi dalam mencegah serta menanggulanginya, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Kampar.

 

Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, disampaikan Daren, bahwa narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Daun Ganja Kering seberat 1.033,35 gram dan Shabu seberat 125,35 gram.

 

Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dengan 4 tersangka, yaitu RV alias RIA (36) warga Pesisir Selatan Sumbar, RE alias IMUL (36) dan FA alias FADIL (27) warga Aliantan Kec. Kabun Rohul, serta FR alias FIRMAN (25) warga Kecamatan Tambang Kab. Kampar.

 

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis shabu seberat 125,35 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ketanah. Sementara narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.033,35 gram dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tong / drum.

 

Sementara itu, usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolres Kampar, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.15 Wib, dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.

 

Sumber : Dirilis oleh Bag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.