Polres Buol Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sulawesi172 Dilihat

Buol, medianasional.id – Polres Buol Unit reskrim Polsek Bunobogu berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Labuton Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol Sulaweai Tengah, Sabtu (28/07).

ADVERTISEMENT

Berawal saat Unit Reskrim Polsek Bunobogu yang dipimpin kanit reskrim Bripka Paisal, mendatangi rumah pelaku RL 38 tahun. Pada saat petugas mengajak pelaku untuk ikut ke Polsek Bunobogu guna dimintai keterangannya, namun pelaku menolak sehingga petugas melakukan upaya paksa untuk membawa pelaku.

Saat pelaku berada di dalam kendaraan petugas, pelaku tersebut berontak sehingga dilakukan upaya paksa dikarenakan keluarga beserta warga ingin menghakimi pelaku.

Sebelumnya Polsek Bunobogu menerima laporan yang dialami korban RRL 14 tahun warga Desa Labuton kecamatan gadung, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

“Sesuai Keterangan tante korban, kepada petugas melaporkan kejadian ini pada hari Rabu 25/7, sekitar jam 07.00 wita korban berangkat ke sekolah, pada saat di sekolah korban diantar oleh salah satu guru ke puskesmas bulagidun kemudian korban mengalami pendarahan atau keguguran,” tandas kapolsek bunobogu Iptu M. Hasbi SY Labudu.

Lanjutnya, saat itu korban menceritakan kepada tantenya bahwa korban telah dihamili oleh pelaku yang merupakan orang tua kandung korban sendiri. Setelah mendengar pengakuan korban selanjutnya tante korban melaporkan ke polsek bunobogu.

Reporter : Rulianto

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.