Ambon, medianasional.id – Dalam upaya untuk meningkatkan nilai tambah bagi para peserta didik dan menghasilkan sumber daya manusia terlatih di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, Politeknik Negeri Ambon (Polnam) berfokus pada pengembangan Kekayaan Intelektual. Direktur Polnam, Dady Mairuhu, ST.,MM., mengungkapkan hal ini dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic Provinsi Maluku, pada Senin (28/8/23), di mana Polnam melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Direktur, partisipasi Polnam dalam Hak Kekayaan Intelektual merupakan komitmen nyata untuk kontribusi pada pengembangan inovasi di Maluku dan Indonesia.
Dalam era digitalisasi, Polnam mengakui pentingnya transformasi dan inventarisasi dalam bidang informasi teknologi. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi landasan untuk evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di Polnam. Direktur menekankan pentingnya mencegah duplikasi penelitian dan plagiasi melalui penggunaan HKI. Bagi Polnam, perlindungan hukum terhadap hasil penelitian dan pengabdian adalah kunci, karena keduanya memiliki nilai moral dan ekonomi yang signifikan.
“Penandatanganan kerjasama antara Polnam dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah langkah nyata untuk mewujudkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2002. Polnam sebagai unsur kelembagaan dalam Sistem Nasional Penelitian berkomitmen untuk menyebarkan informasi hasil penelitian, pengembangan, dan kekayaan intelektualnya. Dengan demikian, Polnam menjalankan perannya dalam mengembangkan inovasi dan kontribusi positif bagi Maluku dan Indonesia secara keseluruhan,” tutup Direktur.






