Polisi Ungkap Kasus Sabu di Sewon Bantul, Pria 29 Tahun Diamankan

DI.Yogyakarta1389 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial MFR (29) diamankan setelah sebelumnya diserahkan warga kepada petugas Polsek Sewon.

Dari tangan MFR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam bekas bungkus kopi yang dililit lakban hitam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Petugas Satresnarkoba Polres Bantul telah menerima penyerahan seorang pria berinisial MFR beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dari warga dan piket Polsek Sewon,” kata Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Rita menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, sejumlah warga di Jotawang, Bangunharjo, Sewon, mencurigai gerak-gerik MFR.

Warga kemudian mengamankan MFR dan melakukan pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah bekas bungkus kopi merek Nescafe berwarna cokelat yang dililit lakban hitam.

Di dalam bungkus tersebut ditemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, warga juga menemukan satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A07.

“Saat diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Di dalamnya berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu serta satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A07,” jelas Rita.

Mendapat laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo kemudian mendatangi Polsek Sewon sekitar pukul 02.15 WIB.

Petugas selanjutnya mengamankan MFR beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MFR mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450.000.

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan awal, MFR mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450.000,” ungkap Iptu Rita.

Selanjutnya, MFR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, MFR disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bantul masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.(red/wid).

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses