Motor Dipinjam untuk Jemput Adik, Ternyata Dibawa Kabur, Polisi Amankan Terduga Pelaku

DI.Yogyakarta1357 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial ASA (29), warga Kabupaten Purworejo, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga. Sebelumnya, pelaku meminjam kendaraan dengan alasan hendak menjemput adiknya di sebuah SPBU.

 

Kasus tersebut terjadi di Dusun Sawahan, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diketahui berinisial W (71), warga Srihardono, Pundong.

 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan korban sebelumnya telah beberapa kali berkomunikasi dengan terduga pelaku. Pelaku juga disebut pernah menginap di rumah tetangga korban sehingga korban merasa percaya.

 

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput adiknya di pom bensin. Karena sudah beberapa kali berkomunikasi dan korban percaya, sepeda motor tersebut kemudian dipinjamkan,” kata Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

 

Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang menunggu akhirnya menyadari kendaraan miliknya diduga telah dibawa kabur.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.44 WIB.

 

Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Beat tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi AB-3347-JJ. Di dalam jok kendaraan tersebut juga terdapat STNK. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7 juta.

 

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pundong langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan kendaraan milik korban,” jelas Rita.

 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Polisi mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut terakhir terpantau berada di wilayah tersebut.

 

Petugas selanjutnya melakukan penelusuran secara daring dan menemukan unggahan penjualan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi yang sama di sebuah grup jual beli sepeda motor STNK only Purworejo.

 

Polisi mencurigai kendaraan yang ditawarkan tersebut merupakan sepeda motor milik korban. Nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan penjualan juga diketahui identik dengan nomor yang digunakan terduga pelaku.

 

“Personel kemudian menyamar sebagai calon pembeli. Setelah terjadi komunikasi, disepakati transaksi secara COD di sekitar perempatan Purwodadi, Purworejo,” ungkap Rita.

 

Saat terduga pelaku datang ke lokasi dengan membawa sepeda motor Honda Beat tersebut, polisi langsung melakukan pengamanan.

 

Terduga pelaku ASA (29) kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Pundong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut sepeda motor yang diduga milik korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Rita.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi AB-3347-JJ sebagai barang bukti.

 

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

 

Kasi Humas Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama kepada seseorang yang belum diketahui secara jelas identitas dan latar belakangnya.

 

“Jangan mudah percaya hanya karena pernah berkomunikasi atau bertemu beberapa kali. Pastikan identitas orang yang meminjam kendaraan jelas dan diketahui dengan baik,” pungkas Rita.(red/wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses