TANGERANG, medianasional.id — Unit Resmob Polresta Tangerang bergerak cepat mengamankan enam pelaku dugaan pemerasan dan kekerasan terhadap dua orang jurnalis. Peristiwa penyekapan dan perampokan tersebut terjadi di wilayah Karawaci, Tangerang, pada Rabu (25/6/2026) pagi.
Dalam melancarkan aksinya, modus operandi pelaku tergolong sadis. Korban diikat di dalam mobil, diintimidasi, dan dipaksa menyerahkan kartu ATM. Pelaku kemudian menguras habis saldo tabungan korban sebelum membuang mereka di jalanan.
Salah satu tersangka bernama Reno, yang sempat mengaku-ngaku sebagai anggota polisi saat beraksi, tak berkutik saat dipertemukan dengan korban di markas kepolisian. Reno bahkan bersujud mencium kaki korban untuk memohon pengampunan.
Meski pelaku telah meminta maaf, korban menegaskan bahwa jalur hukum tetap berjalan. Korban juga meminta kepolisian segera menangkap 5 pelaku lain yang saat ini masih buron (DPO).
Aksi premanisme terhadap jurnalis ini memicu gelombang solidaritas dari insan pers nasional. Mereka mendesak aparat memberikan tindakan tegas karena perbuatan pelaku telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan murni merupakan tindakan pidana berat. (Muznim/Anim)






