Polisi Limpahkan Pelaku Curat Kepada Kejaksaan

Uncategorized185 Dilihat

 

Tanggamus rdaksimedinas.com – Anggi Pratama (19) tersangka pencurian dengan pemberatan di rumah Katrin Noviarsih warga Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung.

“Berkas tersangka Anggi Pratama dinyatakan lengkap sesuai surat Kajari Tanggamus nomor : B-1601/N.8.16/Epp.1/11/2017 tanggal 06 November 2017, maka kemarin, Kamis (9/11/17) tersangka kami limpahkan kepada kejaksaan”, kata Kapolsek Kota Agung AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si., Jumat (10/11/17) di Polsek Kota Agung.

Lanjut Kapolsek berdasarkan surat tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Dijelaskan AKP Safri Lubis, tersangka sebelumnya ditangkap berdasarkan LP/B-198/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung tanggal 27 September 2017 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) atas aksi kejahatan yang tergolong nekad melakukan aksi kejahatannya pada siang hari Rabu, (26/9/17) sekira pukul 11.30 Wib pada saat korban tidak berada dirumah, mengakibatkan korban mengalami kerugian uang Rp. 28 juta.

“Pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama AA (16), GA (17) dan DA (17) terhadap ketiganya telah dilimpahkan terlebih dahulu” jelasnya.

Atas aksi kejahatannya para tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.