Polisi Tangkap Pencabul 42 Laki Laki di Bawah Umur

Uncategorized59 Dilihat
Polisi Tangkap Tersangka Pencabul 42 Anak Laki-Laki Dibawah Umur

Polres Pesawaran menetapkan EO (32) sebagai tersangka pencabulan terhadap 42 anak laki-laki di Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.

“Agar tidak terjadi simpang siur maka hari ini kami sampaikan penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang ditangani Polres Pesawaran dengan tersangka EO”, kata Kapolres Pesawaran AKBP M.Syarhan, S.Ik. MH didampingi Kabag Ops Kompol Agus Susanto, SH. MH dan Paur Humas Ipda S.Susanty, SH saat Press Release di Polres setempat, Rabu (8/11/17) pagi.

Kapolres mengungkapkan bahwa pada 24 Oktober 2017, Polres Pesawaran menerima laporan orang tua korban berinisial LN (14) dan setelah dilakukan penyelidikan unit PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran terdapat 42 anak dibawah umur menjadi korban pencabulan tersangka EO.

“EO ditangkap di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Tersangka merupakan guru olahraga, bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid, hal ini lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya,” ujar AKBP M. Syarhan.

Kapolres mengutarakan, terjadinya pencabulan karena tersangka menjanjikan nilai bagus kepada muridnya, dengan imbalan dirinya melakukan oral seks kepada korbannya.

“Modus tersangka menjajikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks,” jelasnya.

Dari 42 orang korban tersebut, sambung AKBP M.Syarhan, 11 diantaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks, dan usia mereka rata-rata 12 tahun sampai 17 tahun.

Tersangka EO menggunakan beragam modus dan lokasi setiap beraksi. Misalnya, korban diajak menginap karena tersangka sendirian di rumah ditinggal pergi istri dan anak. Lokasi pencabulan dari rumah tersangka, ladang, sampai rumah kosong. Tersangka hanya menyasar anak laki-laki.

Ada tiga faktor utama mengapa tersangka bebas lama beraksi. Pertama, lokasi kejadian terpencil. Kedua, pekerjaan tersangka sebagai guru olahraga honorer di pulau tersebut sangat akomodatif buat tersangka mencari korban.

Ketiga, memanfaatkan sosok guru yang disegani orang tua murid untuk menutup mulut para korban. Tersangka juga memberikan ancaman yang tidak main-main, yakni kematian orang tua korban.

Akibat perbuatannya EO dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Nn/Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.