Jakarta.medianasional.id — Kasus pemberhentian Ketua Umum SMSI Firdaus dari keanggotaan PWI Pusat terus bergulir. Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) SMSI menilai polemik ini bukan sekadar persoalan disiplin organisasi, melainkan pintu masuk untuk membenahi tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) agar lebih terbuka dan setara.
Pemecatan Firdaus bermula dari usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027. Usulan itu disampaikan melalui jalur organisasi SMSI kepada Dewan Pers, bukan sebagai anggota PWI yang membangkang. Namun, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai langkah tersebut menyalahi Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis PWI.
Dewan Kehormatan lantas mengirim undangan klarifikasi pada 1 Oktober 2026, dijadwalkan bertemu 6 Oktober. Firdaus sudah mengirim jawaban tertulis pada 4 Oktober. Namun, hanya sepuluh hari kemudian, tepatnya 14 Oktober, surat keputusan pemberhentian penuh terbit.
“Kami menyayangkan proses yang terkesan tergesa-gesa. Dalam kasus pemecatan permanen, memberi kesempatan klarifikasi saja tidak cukup. Harus ada penalaran yang jujur atas pembelaan orangnya,” ujar seorang perwakilan Forum Pimred SMSI, Senin (26/10).
Forum Pimred menyoroti tiga persoalan mendasar. Pertama, Firdaus bertindak sebagai Ketua SMSI, bukan sebagai anggota PWI yang melanggar aturan internal. Kedua, HPN dibentuk lewat Keppres Nomor 5 Tahun 1985 dan bersifat nasional, bukan milik satu organisasi. Ketiga, tidak ada unsur pelanggaran moral, pidana, maupun Kode Etik Jurnalistik dalam karya jurnalistiknya.
“Perbedaan pandangan soal siapa yang sebaiknya mengelola HPN adalah soal kebijakan, bukan pelanggaran etik. Menjatuhkan sanksi terberat untuk hal seperti ini proporsionalitasnya sangat diragukan,” tegasnya.
Forum Pimred juga menyoroti data yang muncul dalam rapat Dewan Pers pada 30 September 2026. Saat itu, delapan dari sembilan konstituen mengusulkan agar Dewan Pers mengambil alih penyelenggaraan HPN. Selain itu, kuota undangan SMSI pada puncak HPN 2026 di Serang dilaporkan menyusut dari 171 orang menjadi 48 orang.
“Data itu menunjukkan masalahnya bukan soal satu orang. Ada persoalan legitimasi dan keterwakilan dalam mekanisme HPN yang perlu dibenahi,” katanya.
Alih-alih terjebak dalam perdebatan soal sah tidaknya pemecatan, Forum Pimred mendorong dua opsi konkret yang sudah diusulkan SMSI, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers, atau sistem rotasi penanggung jawab HPN berdasarkan kesepakatan bersama.
“Kami mengajak Dewan Pers memfasilitasi dialog antar konstituen. HPN adalah momentum seluruh komunitas pers. Penyelenggaraannya harus memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan,” ujarnya.
Forum Pimred menegaskan sikapnya bukan membela Firdaus secara pribadi, melainkan mendorong reformasi tata kelola HPN. Menurutnya, keputusan organisasi yang menimbulkan polemik luas perlu dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi,” pungkasnya.
Al-76






