JAKARTA, medianasional.id – Tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) berpotensi memasuki babak baru. Dalam pertemuan yang digelar pada 30 September 2026 lalu, mayoritas konstituen Dewan Pers mengusulkan agar Dewan Pers mengambil alih posisi sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan HPN yang selama ini identik dikelola oleh satu organisasi wartawan tertentu.
.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, mengungkapkan bahwa sebanyak 8 dari 9 konstituen yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat mengusulkan perubahan mekanisme kepanitiaan HPN. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong kesetaraan dan menjadikan agenda tahunan ini milik seluruh ekosistem pers nasional.
.
“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” ujar Abdul Manan.
.
Menurut Abdul Manan, pola lama yang bertumpu pada satu organisasi berpotensi memunculkan persepsi bahwa HPN adalah agenda eksklusif kelompok tertentu. Ke depan, ia menilai tata kelola HPN perlu diarahkan pada mekanisme yang lebih kolektif dengan melibatkan seluruh konstituen yang ada di bawah naungan Dewan Pers.
.
Saat ini, Dewan Pers tengah melakukan pembahasan internal mengenai kemungkinan lahirnya kebijakan baru terkait tata kelola perhelatan ini, termasuk usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan evaluasi terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
.
Uang Negara dan Substansi Nasib Pers
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan bahwa reposisi penanggung jawab HPN ke Dewan Pers menjadi krusial, terutama jika acara tersebut menggunakan anggaran negara.
.
“Organisasi pers seperti PWI, AJI, AMSI, SMSI, dan lain-lain tentu boleh saja menyelenggarakan kegiatan mandiri untuk memperingati HPN. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” tutur Bayu.
.
Lebih lanjut, Bayu mengingatkan agar momentum HPN ke depan tidak habis pada urusan seremonial belaka. HPN harus dikembalikan pada substansi utamanya, yaitu menjadi ruang evaluasi bersama untuk membedah tantangan nyata yang dihadapi pers Indonesia saat ini.
.
“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia, mulai dari tantangan kebebasan pers, perlindungan hukum jurnalis, hingga isu kesejahteraan pekerja media,” tegasnya.
.
Melalui aspirasi kuat dari mayoritas konstituen ini, bola kini berada di tangan Dewan Pers. Dialog berkelanjutan bersama seluruh konstituen diharapkan mampu melahirkan konsep HPN baru yang lebih inklusif, relevan, dan mencerminkan seluruh kepentingan ekosistem pers nasional.






