“Apabila data mengenai pohon pengganti saja tidak dapat dijelaskan secara terang, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan”
JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Misteri pohon pengganti dalam pembangunan lapangan padel di Jalan Damai, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, semakin mengundang tanda tanya.
Alih-alih memperoleh jawaban yang jelas, penelusuran media justru menemukan perbedaan keterangan antara aparat pengawas internal Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan ruang hijau.
Pertanyaan mendasar yang diajukan warga sebenarnya sederhana: jika pohon ditebang, di mana pohon penggantinya ditanam?
Namun hingga kini, jawaban atas pertanyaan tersebut masih kabur.
Saat mendatangi Kantor Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026), media berupaya menelusuri keberadaan pohon pengganti yang menjadi kewajiban atas penebangan pohon di lokasi pembangunan lapangan padel tersebut.
Staf Kepala Seksi Jalur Hijau Sudin Tamhut Jakarta Selatan, Ikram, mengakui pihaknya mengetahui adanya rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait lokasi tersebut.
Ia juga membenarkan adanya penebangan pohon.
Namun ketika ditanya mengenai siapa pihak yang melakukan penebangan, berapa jumlah pohon yang ditebang, jenis pohon pengganti, hingga lokasi penanamannya, jawaban yang muncul justru mengejutkan.
Sudin Tamhut Jakarta Selatan mengaku tidak mengetahui secara pasti informasi tersebut.
Padahal, kewajiban penanaman pohon pengganti merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan dan perlindungan ruang hijau kota.
Data Ada, Pohonnya Di Mana?
Keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan Frans, staf Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan.
Sekitar tiga minggu lalu, Frans menyebut bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, pohon pengganti telah tercatat pada instansi pertamanan.
“Menurut data ini, pohon pengganti ada di Sudin Taman Kota,” ujar Frans kepada media sambil menunjukkan data yang menurutnya menjadi dasar informasi tersebut.
Pernyataan itu sempat memberikan keyakinan bahwa kewajiban penggantian pohon telah dilaksanakan dan terdokumentasi.
Namun ketika media melakukan konfirmasi ulang setelah memperoleh penjelasan dari Sudin Tamhut, jawaban yang muncul justru berubah.
Frans mengaku akan kembali menanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait.
Tak lama berselang, melalui pesan WhatsApp yang diteruskan kepada media, muncul keterangan baru.
“Kalau tidak salah pohon pengganti di daerah Jagakarsa, bisa langsung ditanyakan ke Dinas.”
Pernyataan itu justru memperkuat kesan bahwa informasi mengenai pohon pengganti belum terverifikasi secara jelas.
Jika memang telah ditanam, mengapa lokasi pastinya masih berupa dugaan?
Mengapa jenis dan jumlah pohon pengganti tidak dapat dijelaskan secara rinci?
Dan mengapa instansi yang mengetahui adanya penebangan justru tidak memiliki data lengkap mengenai tindak lanjut kewajiban tersebut?
Dari Pohon yang Hilang ke Transparansi yang Dipertanyakan
Kasus ini perlahan bergeser dari sekadar persoalan lingkungan menjadi pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas birokrasi.
Sebab, setiap pohon yang ditebang atas dasar izin atau rekomendasi teknis seharusnya meninggalkan jejak administrasi yang jelas dan dapat ditelusuri.
Mulai dari siapa pemohonnya, berapa jumlah pohon yang ditebang, jenis pohon yang diganti, hingga lokasi penanaman penggantinya.
Apalagi pembangunan lapangan padel di Jalan Damai sejak awal telah menuai perhatian warga karena menyangkut fungsi lingkungan di kawasan permukiman yang semakin padat.
Warga menilai pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan rekomendasi atau menerima laporan administrasi.
Yang lebih penting adalah memastikan kewajiban lingkungan benar-benar dilaksanakan dan dapat dibuktikan di lapangan.
Warga Berhak Tahu
Bagi masyarakat, keberadaan pohon pengganti bukan sekadar formalitas.
Pohon memiliki fungsi ekologis yang nyata, mulai dari menyerap air hujan, menurunkan suhu lingkungan, menghasilkan oksigen, hingga membantu mengurangi dampak polusi perkotaan.
Karena itu, ketika pohon ditebang untuk kepentingan pembangunan usaha, publik berhak mengetahui apakah penggantinya benar-benar ada atau hanya berhenti di atas kertas.
Perbedaan informasi antara Irbanko dan Sudin Tamhut Jakarta Selatan kini menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban resmi.
Sebab apabila data mengenai pohon pengganti saja tidak dapat dijelaskan secara terang, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengenai jumlah pohon yang ditebang, lokasi penanaman pohon pengganti, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap pembangunan lapangan padel di Jalan Damai.
Karena pada akhirnya, yang dicari warga bukan sekadar dokumen. Melainkan bukti bahwa setiap pohon yang hilang benar-benar telah digantikan.







Irbanko selaku audit internal kinerjanya bagaiman itu ya?