Pimpinan Redaksi Media Nasional Mengapresiasi Pelayanan Unit Idik IV Satreskrim Polres Kapuas

Kapuas684 Dilihat

Kapuas, medianasional.id – Pimpinan sekaligus penanggung jawab medianasional.id Amsir Sapernong, SH mengapresiasi terhadap pelayanan Unit Idik IV Satreskrim Polres Kapuas yang sudah membantu proses penyidikan kepada saksi-saksi wartawan medianasional.id pada Senin 30 September 2024, terkait adanya dugaan intimidasi, dan main fisik kepada Mirhan (42) wartawan medianasional.id yang dilakukan oknum Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, inisial (J) yang mana wartawan tersebut hendak konfirmasi terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami salah satu wartawan dari media citranews.co.id Rabu (2/10/2024).

Selain Amsir, Charles Sinaga, S.H. M.H selaku penasehat hukum LBH medianasional.id sangat menyayangkan atas kejadian intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami Mirhan wartawan medianasional.id oleh oknum Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas inisial (J).

Amsir dan Charles mengatakan, “kasus ini harus di tindak tegas, karena ini sudah melanggar Undang-undang Pers No.40. Tahun 1999. Seperti yang di atur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” ucapnya.

Harapan yang disampaikan Amsir selaku penanggung jawab medianasional.id, “Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kapuas melalui Unit Idik IV Satreskrim bisa secepatnya memproses penyidikan kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses