Perkara Hak atas Tanah, Sidang Perdana Antara PT IWIP dan Pengacara Warga Lingkar Tambang

Medianasiona.id

Tidore – Gugatan perdata terhadap PT IWIP oleh pengacara warga Trans Kobe Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Dr. Muhammad Syukur Mandar.SH.MH. mulai jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan pada Rabu 26 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Sidang perdana itu dihadiri oleh kuasa hukum tergugat satu (PT IWIP) yang dikuasakan kepada legalnya Rezkie, didampingi pengacara Rahman Mahfud, SH. Tergugat II dan Tergugat III Kades Woekop dan Kades Woejerana bersama pengacaranya juga hadir dalam persidangan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soa Sio setelah membuka sidang, melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan legalitas para pihak yang perkara.

Dalam sidang perdana itu Pengacara Muhammad Syukur Mandar yang mendapat kuasa dari 18 warga Desa Waekob dan Desa Woejerana didampingi oleh pengacara Fadli Tuanane, SH. Didampingi warga masyarakat trans Kobe hadir dan ikut menyaksikan persidangan tersebut.

Setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan legalitas formulir para pihak, terdapat salah satu penggugat atas nama Kardi Usman, dalam surat kuasanya belum membubuhi tanda tangan. Sehingga diminta Majelis Hakim untuk melengkapi pada persidangan berikutnya tanggal 2 Agustus 2023.

“Oleh karena salah satu penggugat belum menandatangani kuasa sehingga majelis hakim memutuskan sidang dipending dan dilanjutkan Minggu depan atau tanggal 2 Agustus 2023,” ujar ketua majelis hakim.

Kuasa hukum warga diminta untuk melengkapi kuasa yang belum ditanda tangani dan menghadirkan penggugat Kardi Usman pada persidangan berikutnya.

Disela sela persidangan warga trans kobe yang diwawancarai, menyatakan harapannya agar PT IWIP membayar hak-haknya dan keadilan dapat berdiri tegak.

“Kami ini rakyat kecil, hanya berharap belas kasihan,” ujarnya. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.