Peringatan Harkodia, Bupati Dico Sebut Sebagai Evaluasi untuk Gerakan Anti Korupsi

Jawa Tengah, Kendal616 Dilihat

KENDAL- medianasional.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Inspektorat Daerah menggelar acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jawa Tengah, Kamis (12/12/24).

Kegiatan bertajuk “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju itu dihadiri Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto dan Ketua Umum Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID), Paulus Pangka.

Dalam sambutanya, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, menyebutkan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia sebagai pengingat serta evaluasi diri untuk terus melanjutkan gerakan anti korupsi di Indonesia.

“Peringatan Hari Anti Korupsi ini harapannya menjadi peringatan untuk terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan Kabupaten Kendal,” tutur Bupati Dico.

Bupati Dico mengatakan, dalam pencegahan korupsi, diperlukan kolaborasi semua pihak. Maka dia memberikan apresisasi kepada Pihak Kejaksaan, ATR/BPN, Dispermasdes Kendal dan Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal yang telah melakukan sosialisasi pencegahan korupsi termasuk menginisiasi penyelamatan Aset Desa untuk digunakan dalam pembangunan desa.

Menurut Bupati Dico, untuk aset desa sudah mengalami kenaikan singnifikan, yaitu sudah mencapai 70-80 persen yang sudah tersertifikasi, yang mana sebelumnya pada tahun 2021 hanya 30 persen. Pemkab Kendal akan terus melakukan percepatan dengan target aset desa selesai 100 persen tersertifikasi.

“Aset desa ini sangat luar biasa, jika digunakan untuk keperluan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, maka akan membawa dampak yang luar biasa. Sehingga diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya,” tutur Bupati Dico.

Diacara tersebut, juga dilakukan penyerahan penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) terkait dengan Program Pendampingan Hukum Inovasi dan Penatalaksanaan Aset Tidak Bergerak Milik Desa Pertama di Indonesia kepada Bupati Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, ATR/BPN Kendal, Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, dan Dispermasdes Kendal.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menyampaikan tentang pengertian korupsi, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang tertuang pada Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001.

Menurut Dhoni, Pemerintah Daerah tentunya harus mendukung apa yang menjadi delapan (8) Asta Cita atau cita- cita Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak H. Prabowo Subiyanto Bapak Gibran Rakabuming Raka, dalam hal ini masuk poin yang ke-7, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ada 4 strategi untuk Pencegahan Korupsi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu melalui Pendekatan edukasi, Pendekatan Preventif, Pendekatan Detektif, dan Pendekatan Represif,” tutur Dhoni.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses