TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tulungagung dalam memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) memasuki babak akhir.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol kini telah memasuki tahap harmonisasi final sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan harmonisasi dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (16/7/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda, mengatakan proses penyusunan substansi Raperda telah mencapai tahap akhir.
Setelah harmonisasi selesai, regulasi tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan sebagai Perda.
“Harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan substansi Raperda berdasarkan hasil fasilitasi dan masukan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar seluruh ketentuan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurut Samsul, penyempurnaan materi juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Raperda tersebut terdapat dua poin utama yang menjadi fokus pengaturan. Pertama, pengetatan persyaratan perizinan bagi pelaku usaha yang melakukan pengadaan maupun penjualan minuman beralkohol.
Kedua, pengaturan zonasi yang melarang penjualan minuman beralkohol di kawasan tertentu, seperti lingkungan pendidikan, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya.
Samsul menegaskan, keberadaan Perda nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkab Tulungagung dalam mengendalikan sekaligus mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
“Perda ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
Setelah Perda disahkan, aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama aparat penegak hukum lainnya akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran, termasuk praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin maupun peredaran ilegal yang selama ini masih ditemukan di sejumlah lokasi.
Pemerintah dan DPRD berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ketertiban umum, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perizinan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.






