Mengintip Kompetisi Irbanko Jaksel (seri3)
“Sudah saatnya Irbanko dibersihkan dari dalam. Kalau tidak mampu mengawasi, maka harus diawasi,”
Jakarta, Medianasional.id —Masyarakat Jakarta Selatan mulai mempertanyakan keberadaan Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) yang dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pemerintahan. Puluhan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) justru tidak ditindaklanjuti, meski disertai bukti awal.
“Percuma lapor ke Irbanko. Udah capek-capek ngumpulin data, hasilnya nihil. Seolah-olah semua bersih, padahal di lapangan jelas ada pelanggaran,” ujar Anggimar, pemerhati pembangunan perkotaan.
Menurut Anggimar, banyak dugaan penyimpangan yang sudah dilaporkan, seperti proyek jacking yang tidak menembus kali, embung yang diresmikan sebelum selesai, hingga bangunan yang melanggar Perda dan tidak dibongkar.
“Kuat dugaan, Irbanko Jaksel ‘masuk angin’. Kalau bukan karena setoran dari SKPD, kenapa semua laporan seolah dipeti-eskan? Ini bukan kelemahan teknis, tapi moral,” lanjutnya.
Irbanko Tak Laksanakan Tupoksi Sesuai Pergub
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Irbanko seharusnya memiliki tugas utama sebagai berikut:
• Melaksanakan pengawasan intern atas urusan pemerintahan daerah
• Menindaklanjuti pengaduan masyarakat
• Melakukan audit tujuan tertentu dan audit investigatif
• Memberikan rekomendasi kepada kepala daerah atas hasil audit dan pemeriksaan
Kepala Irbanko Jaksel, Nirwan Nawawi (tengah)
Namun berdasarkan pantauan dan data lapangan, Irbanko Jakarta Selatan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang berisi dugaan penyimpangan anggaran dan pelanggaran administratif oleh pejabat publik.
Padahal, banyak laporan sudah disertai dokumen penunjang, lokasi, dan kronologi, tinggal menunggu pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi semuanya seperti dibuang ketempat sampah.
Akibat Pengawasan Lemah: Pejabat Merasa Kebal
Kondisi ini menimbulkan efek domino. Karena tidak ada sanksi, pejabat atau PNS yang diduga melakukan pelanggaran merasa aman dan kebal hukum. Pengawasan internal yang seharusnya menjadi ‘rem’ justru berubah jadi ‘rem blong’.
“Kalau pengawasannya mandul, para pejabat nakal makin leluasa. Masyarakat kehilangan harapan,” ucap Anggimar.
Sanksi dan Evaluasi Wajib Dijalankan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat pengawas yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi, mengabaikan pengaduan masyarakat, tidak bersikap objektif dalam pemeriksaan, dapat dikenai sanksi administratif, yaitu: Teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan jabatan,dan pemberhentian dari jabatan.
Komentar Pakar: Gubernur Harus Bertindak Tegas
Pakar kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Dr. Daryono Widjaya, menilai apa yang terjadi di Irbanko Jaksel sudah tidak bisa ditoleransi.
“Kalau laporan masuk, lengkap, dan tidak ditindak, maka ada dua kemungkinan: ketidaktahuan, atau ketidakinginan. Dan keduanya berbahaya dalam sistem pemerintahan,” katanya.
Daryono juga meminta agar Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, segera menindak tegas Kepala Irbanko Jaksel, dan bahkan jika perlu, mendiklatkan seluruh jajaran Irbanko ulang melalui pelatihan anti-korupsi dan etika pengawasan.
“Sudah saatnya Irbanko dibersihkan dari dalam. Kalau tidak mampu mengawasi, maka harus diawasi,” pungkasnya.
Redaksi Medianasional.id telah mengirimkan konfirmasi ke Kepala Irbanko Jaksel, Nirwan Nawawi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban substantif.
Kami akan terus menelusuri kasus ini dalam serial laporan investigatif “Mengintip Kompetensi Irbanko Jaksel”, demi mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.






