Sulawesi Tengah,medianasional.id – Ketum DPN Persadin (Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia) periode 2023–2028, KRT. Dr. Oking Ganda Miharja, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa Persadin (Persatuan Advokasi Indonesia) memainkan peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia sebagai organisasi profesi advokat yang berdedikasi untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Peran Persadin dalam Penegakan Hukum :
1. Menegakkan Keadilan bagi Seluruh Rakyat, Persadin dibentuk untuk menyatukan visi dan misi advokat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran tanpa memandang latar belakang seseorang. Advokat Persadin berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh manusia tanpa memandang kekayaan, profesi, asal usul, budaya, suku, agama, ras, golongan, atau pandangan politik.
2. Melindungi Hak-Hak Masyarakat
Sebagai organisasi advokat, Persadin berperan dalam membela hak-hak masyarakat dan klien demi tegaknya keadilan. Advokat Persadin dilatih untuk memberikan jasa hukum yang profesional dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan kliennya di pengadilan.
3. Penegak Hukum yang Independen
Advokat Persadin berfungsi sebagai penegak hukum yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa dan hakim.Organisasi ini mendorong advokat untuk bersikap independen, berani membela hak-hak masyarakat, bahkan berhadapan dengan kekuasaan yang represif.
4. Pengambilan Sumpah dan Pengabdian
Persadin secara rutin mengadakan upacara pengambilan sumpah bagi advokat baru di Pengadilan Tinggi, yang menandai komitmen mereka untuk menjalankan tugas mulia sebagai penegak hukum.Sumpah ini menjadi pengingat tanggung jawab advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan pengabdian mereka.
5. Pendidikan dan Pelatihan Advokat
Persadin memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada anggotanya tentang perkembangan sistem hukum, termasuk inovasi seperti e-Court (pengadilan elektronik) yang dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga bagi para pihak yang terlibat dalam sidang.
Dijelaskan Ketum, bahwa Persadin mengandung makna mendalam tentang peran organisasi dalam penegakan hukum. Setiap anggota Persadin perlu mempertajam ilmu dalam membela klien demi tegaknya keadilan.
“Kekuatan dalam menghadapi rintangan penegakan hukum dan tanggung jawab dalam memperjuangkan keadilan yang seimbang harus tertanam dalam setiap diri anggota Persadin,” tutur Ketum.
Bang Oking sapaan akrab Ketum Persadin, berujar, bahwa Persadin bekerja dalam konteks sistem penegakan hukum Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya sinergi antar-lembaga penegak hukum dan pengaruh kekuasaan eksekutif terhadap independensi pengadilan.
Menurutnya, Advokat Persadin berperan sebagai kontrol sosial dan mekanisme penyeimbang untuk memastikan hak-hak individu terlindungi dalam proses penegakan hukum.
“Sejak didirikan pada tahun 2023, Persadin terus berkembang dengan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, berkomitmen untuk menjalankan tugas mulia sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas,” tandas Ketum Persadin.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






