Jakarta, Medianasional.id – Sebuah bangunan Alfamidi yang terletak di Jalan Damai Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan disegel oleh Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP). Namun mengejutkan, pada malam harinya papan segel yang ditempelkan di bangunan tersebut hilang, dan kegiatan pembangunan tetap berlanjut.
Penyegelan bangunan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terkait perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap bangunan komersial wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, meskipun telah disegel, kegiatan di bangunan Alfamidi tersebut tampak tidak terhenti. Bahkan, bangunan ini diketahui telah mulai beroperasi dan melayani pembeli. 
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa tindakan penyegelan dari CKTRP hanya dianggap formalitas oleh pihak-pihak yang terkait.
Masyarakat setempat menilai bahwa kasus ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku, pun memandang rendah Pj. Heru Budi Hartono dan pejabat Daerah Khusus Jakarta.
Tindakan pengusaha Alfamidi itu diyakini telah menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum serta melecehkan otoritas pejabat pemerintah daerah yang berwenang.
Para warga berharap agar Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.
Langkah yang diharapkan termasuk penerapan sanksi yang lebih keras terhadap pelanggar, seperti denda administratif yang signifikan hingga pembongkaran paksa jika diperlukan.
Selain itu, tindakan hukum terhadap pembiaran tersebut layak dinantikan.
“Tidak seharusnya hukum diabaikan begitu saja. Kami berharap Pj. Gubernur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan di wilayah Jakarta,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Konfirmasi yang diupayakan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono serta pejabat terkait tidak mendapatkan tanggapan.
Tetiba semua pejabat seperti tidak bisa bicara alias gagu.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan peraturan tata ruang dan bangunan di wilayahnya.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berdiam diri, tetapi juga menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang merugikan kepentingan umum.






