Mahkamah Konstitusi Pangkas Diskresi Mutlak Presiden atas APBN dan Dana Desa

MBG Watch : APBN Bukan Dompet Pribadi Presiden

Jakarta571 Dilihat
JAKARTA, medianasional.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026), MK membatasi ruang gerak eksekutif dan menegakkan kembali supremasi hak bujet Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sesuai amanat konstitusi Pasal 23 UUD 1945.
.
Gugatan hukum ini sebelumnya diinisiasi oleh Koalisi MBG Watch sebuah aliansi masyarakat sipil yang motori oleh tokoh nasional Muhammad Busyro Muqoddas, perwakilan kepala desa Sabiq Muhammad, Sajogyo Institute, ASPPUK, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran atas melarnya kewenangan eksekutif dalam menggeser alokasi anggaran daerah demi menyokong Program Strategis Nasional (PSN).
.

Tiga Poin Krusial Pemangkasan Diskresi Presiden

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah pusat bukan merupakan mandat tanpa batas:
.
  • Penyusunan Perpres Wajib Persetujuan DPR: MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 konstitusional bersyarat. Presiden Prabowo Subianto kini tidak dapat lagi mengubah rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi secara sepihak melalui Peraturan Presiden (Perpres) tanpa restu tertulis dari parlemen.
  • Restorasi Kedaulatan Dana Desa: Berdasarkan koreksi terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b, pemerintah pusat dilarang mengalihkan atau mendikte penggunaan Dana Desa dari Jakarta untuk membiayai agenda sektoral pusat (seperti program Makan Bergizi Gratis). Setiap intervensi kebijakan pusat yang menyentuh Dana Desa wajib dieksekusi oleh pemerintah desa setempat dan sepenuhnya diarahkan bagi pembangunan desa berkelanjutan.
  • Batas Kedaruratan Krisis Ekonomi: Terhadap Pasal 29 ayat (1), MK menggarisbawahi bahwa sekalipun negara berada di bawah ancaman stabilitas sistem keuangan, diskresi fiskal pemerintah terkait pendapatan dan pembiayaan anggaran darurat wajib tetap melewati mekanisme checks and balances bersama legislatif.

.

“APBN Bukan Dompet Pribadi Presiden”

Kuasa Hukum Koalisi MBG Watch sekaligus Peneliti CELIOS, Muhamad Saleh, menyambut positif putusan ini sebagai kemenangan demokrasi anggaran.
“Putusan MK ini mengoreksi hal yang sangat fundamental. Pemerintah tidak boleh memperlakukan APBN seperti anggaran yang bebas diutak-atik di tengah jalan pasca-kesepakatan formal di DPR. Program prioritas pemerintah tentu boleh berjalan, namun APBN bukanlah dompet pribadi Presiden,” tegas Saleh dalam keterangannya pasca-sidang pembacaan putusan.
Kendati memberikan koreksi tajam, MK menyatakan bahwa Perpres penyesuaian postur belanja yang telah diterbitkan sebelum putusan ini dibacakan tetap dinyatakan sah dan mengikat. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas roda pemerintahan yang tengah berjalan.
.

Catatan Prosedural: Lima Bulan Tanpa Kejelasan Sidang

Di balik kemenangan substansial ini, Koalisi MBG Watch memberikan catatan kritis terhadap aspek formil persidangan di MK. Aliansi menyayangkan hilangnya ruang pembuktian yang komprehensif akibat penundaan perkara yang cukup berlarut-larut.
.
Setelah melalui sidang perbaikan permohonan pada 15 April 2026, perkara ini sempat mengendap selama lima bulan tanpa agenda sidang lanjutan (seperti pemeriksaan ahli dan saksi) sebelum akhirnya langsung diputus pada pertengahan September. Kendati demikian, putusan ini kini resmi menjadi pagar hukum baru agar tidak terjadi sentralisasi fiskal yang mencederai keadilan daerah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses