Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Maupun Antar Waktu Tahun 2021Dinilai Belum Ada Kepastian

Pamekasan603 Dilihat

Pamekasan, medianasional.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di kabupaten Pamekasan belum pasti Ditunda, kendatipun seiring dengan meningkatnya angka penyebaran Covid-19, khususnya di Jawa dan Bali. Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak maupun antar waktu tahun 2021 itu pun, sebenarnya sudah sesuai dengan instruksi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang tertuang dalam Surat dengan Nomor 141/3170/BPD, yang ditujukan kepada Bupati/Wali kota se-Jawa dan Bali.

Adapun Surat Perintah Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu Se-Jawa dan Bali melalui surat Mendagri itu pun, dikeluarkan tertanggal Senin (05/07/2021), yang mana isinya sebagai berikut: Pertama, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum kelima mengatur bahwa “Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan”.

Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Diktum kesepuluh huruf a mengatur bahwa “dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dikenakan sanksi sebagaimana diatur da/am Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.

Sedangkan pada poin ke tiga huruf a, surat Mendagri yang dikeluarkan tertanggal: (05/07/2021) tepatnya padahari Senin tersebut, sudah sangat tegas dan jelas.
Namun manakala menurut Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 188/433/432.013/2021 Atas Perubahan Keputusn Bupati Nomor: 188/297/432.013/2021 Tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak maupun antar waktu tahun 2021, yang berbunyi: Perubahan Jadwal tahapan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU huruf b, dapat dikonsultasikan kepada Sub kepanitiaan Kecamatan atau panitia Pemilihan Kabupaten.

Selanjutnya ketika watawan medianasional.id menghubungi dua orang Kepala Desa di Kecamatan Larangan dan Kecamatan Palengaan, dengan tujuan ingin megkonfirmasi seperti apa tanggapannya, namun pihaknya tak menjawab/mengangkat telepon dimaksud.

Disitir dari paparan tersebut diatas jika mengacu pada surat MENDAGRI maupun KEPUTUSAN BUPATI, maka penundaan Pilkades serentak 2021 khususnya di kabupaten Pamekasan tidak dapat dinyatakan kepastiannya, lantaran masih ada potensi koridor untuk melaksanakan kembali dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan peraturan MENDGRI Nomor: 72 tahun 2020.

Hingga berita ini ditayangkan pihak PLT Ka DPMD Kabupaten Pamekasan dengan inisial “AF” dua kali didatangi ke kantornya untuk dikonfirmasi terkait Pilkades secara serentak maupun antar waktu, pihak dimaksud tak pernah ada di kantor. (As/Ia)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses