Kalimantan Utara, medianasional. id- Maraknya pengendara, khususnya pengendara roda 2 (dua) berknalpot bising (racing/brong), di Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara yang kerap aktivitas ini meresahkan masyarakat dan sering kali berkaitan dengan balap liar.
Untuk itu, seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres se Polda Kalimantan Utara (Kaltara) harus meningkatkan Razia pengendara roda 2 (dua) berknalpot bising (racing/brong) yang kerap kali meresahkan masyarakat.
Razia seperti ini penting untuk terus dilakukan sebagai penindakan tegas dan untuk memberikan efek jera agar pengendara tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak standar.
Mengapa Razia Knalpot Bising Penting?
Meresahkan Masyarakat:
Knalpot bising menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Memicu Balap Liar:
Penggunaan knalpot ini sering dikaitkan dengan aktivitas balap liar, yang dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain.
Pelanggaran Lalu Lintas:
Penggunaan knalpot non-standar merupakan pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan dan peraturan lalu lintas.
Langkah yang Dilakukan seluruh Polres se Polda Kaltara.
Patroli dan Penindakan:
Satlantas Polres harus rutin melakukan patroli dan operasi untuk mengamankan kendaraan berknalpot bising.
Pemberian Sanksi:
Kendaraan yang terjaring akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk tindakan tilang.
Edukasi dan Pencegahan:
Selain penindakan, polisi juga melakukan filterisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
Mengingat tindakan-tindakan tersebut, sudah seharusnya Polres se Kalimantan Utara terus melaksanakan kegiatan razia dan penindakan terhadap kendaraan berknalpot racing demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






