Sulawesi Tengah, medianasional. id – Pengelolaan aset daerah (Barang Milik Daerah/BMD) diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengharuskan pelaporan dan rekonsiliasi aset secara internal kepada pimpinan daerah atau BPK.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Kabupaten Banggai untuk Pengelolaan aset daerah (Barang Milik Daerah/BMD) tahun ini (2026) diduga menghadapi sejumlah masalah, terutama terkait efektivitas dan kepatuhan regulasi. Masalah ini mencakup ketidak sesuaian proses dengan Permendagri No. 19/2016, di mana dari 11 indikator pengelolaan aset tetap barang milik daerah (BMD), hanya 9 yang terpenuhi oleh BPKAD setempat.
Hambatan Utama diduga faktor Sumber Daya Manusia (SDM) dan kepemimpinan menjadi kendala krusial dalam pengelolaan aset tetap di BPKAD Kabupaten Banggai, sehingga efektivitas secara keseluruhan belum optimal.
Selain itu, pemeriksaan BPK menyoroti perlunya perbaikan tata kelola aset secara menyeluruh, yang menjadi momentum bagi pemda untuk menyelesaikan isu manajemen aset.
Konteks Keuangan 2026, Efisiensi anggaran menyebabkan penurunan drastis belanja daerah, diproyeksikan hanya Rp 2,9 triliun (dari Rp3,2 triliun di 2025), akibat kurangnya dana bagi hasil (DBH) hingga Rp 507 miliar, yang berdampak pada pengelolaan aset dan infrastruktur.
Selain itu belum adanya kepastian dana transfer APBN 2026 (seperti DAU, DAK, DBH) juga menambah ketidakpastian pengelolaan aset daerah.
Pemda Banggai harus berupaya melakukan rekonsiliasi APBD 2025 guna meningkatkan tata kelola keuangan dan aset, serta menerima LHP kepatuhan dari BPK terkait pajak dan retribusi daerah sebagai langkah korektif.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Budi Ananta Putra saat dikonfirmasi media ini, terkait pengelolaan dan jumlah aset daerah Barang Milik Daerah (BMD), enggan memberikan keterangan pers dengan dalih masih dalam proses audit pendahuluan BPK.
“Saya tak bisa memberikan keterangan pers untuk saat ini karena masih dalam audit BPK. Saya bisa memberikan keterangan pers terkait itu kalau sudah selesai audit BPK,” ujar Kabid Aset di kantornya, Bukit Halimun, Kawasan Perkantoran, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (9/3/2026) siang.
“Biasanya audit itu enam puluh hari, saat ini baru dua puluh hari. Jangan sampai saya bicara terus dampaknya pada penilaian WTP,” tandasnya.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






