Pengawas Diminta Segera Audit Proyek P3A di Desa Cibetok, Kuat Dugaan Manfaatkan Batu Bekas

Tangerang180 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id | Kementrian Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Satuan Kerja (Satker) operasi dan pemeliharaan sumber daya air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung – Cisadane, menggelontorkan anggaran untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui pelaksana GP3A GSK Mitra Usaha Tani.

Salah satu Program Pembangunan P3-TGAI pertanian yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan berlokasi di Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang dengan nilai anggaran Rp. 195.000.000 sumber dana APBN T/A 2025, kini menjadi pusat perhatian aktivis penggiat kontrol sosial.

Hal yang menjadi subjek sorotan karena adanya dugaan penyimpangan dari aturan pelaksanaan. Isu ini meliputi ketidaksesuaian standar kualitas pembangunan irigasi yang mengakibatkan potensi kurang layaknya bangunan, serta indikasi pemotongan anggaran untuk biaya administrasi yang dapat berdampak pada kualitas pekerjaan. Selasa (16/09/2025 ).

Pasalnya, pembangunan proyek P3- TGAI tersebut kuat dugaan 40% material batu yang digunakan adalah batu bekas bongkaran pisik yang lama, sementara material batu baru yang digunakan berkisar 60%, hal ini menimbulkan sepekulasi kekhawatiran publik dan aktivis terhadap kualitas akhir dan efektivitas program P3-TGAI dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

Selaku aktivis senior Kabupaten Tangerang M. Suminta Damhuri angkat bicara dalam menyikapi temuan kasus pembangunan P3-TGAI yang menggunakan material batu bekas untuk mengoplos material batu dengan yang baru.

“Hal tersebut sungguh tidak dibenarkan”, ungkapnya.

Lebih lanjut M. Suminta mengatakan, “Lemahnya pengawasan proyek termasuk pemasangan batu yang dioplos akan menimbulkan kekhawatiran akan hasil akhir proyek disebabkan kualitas pengerjaan yang rendah. Penurunan kualitas yang disebabkan pemasangan batu irigasi yang dipasang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan irigasi dalam jangka panjang,” lanjutnya.

“Akibat adanya modus pengoplosan dengan cara menggunakan material batu bekas tersebut maka dianggap masuk kategori korupsi karena dapat merugikan kualitas pembangunan, yang menimbulkan tujuan utama program P3-TGAI untuk optimalisasi jaringan irigasi dan peningkatan kesejahteraan petani dapat terhambat”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses