Pengadaan Barang dan Jasa Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta Disebut Menyimpang

Paket Sewa Mesin Foto Copy Diduga Ada Persekongkolan

Jakarta1200 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta memiliki tugas dan fungsi utama dalam mengelola perparkiran di wilayah DKI Jakarta.

Untuk menjalankan fungsinya, diperlukan anggaran untuk menyokong program yang sudah direncanakan, sehingga dapat direalisasikan sebagai penunjang serta indikator kinerja.

Namun sangat disayangkan, bahwa kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada UP Perparkiran disebit tidak transparan. Dalam hal ini tentu merupakan tindakan yang menyimpang dari Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut informasi dari narasumber yang dapat dipercaya berinisial LK, jika kegiatan PBJ (Pengadaan Barang Jasa) di UP Perparkiran DKI Jakarta tidak transparan pada paket 49095899 – Sewa Mesin Foto Copy tahun anggaran 2024, dengan metode E-Purchasing, dengan pagu RUP Rp 58.608.000.

Adapun nilai kontraknya Rp 50.600.000, dengan jenis transaksi E-Katalog, dan status paket sudah selesai.

“Jika mengacu kepada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagian ketiga pasal 6 disebutkan, jika Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif dan transparan,” kata TJ.

Menurut TJ, pada paket pemilihan dengan kode paket JSS-P2401-8456544 nama penyedia tidak dapat diakses pada portal LKPP.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, “Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan  dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun Perencanaan Pengadaan secara transparan, cermat dan akuntabel, dan mengumumkan Rencana Umum Pengadan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 melalui penyedia/swakelola secara terbuka kepada masyarakat,” pampangnya.

Ketika hal tesebut dikonfirmasi kapada Kepala Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta, Adjie Kusambarto melalui pesan WhatsUpp.

Adjie Kusambarto mendisposisikan untuk konfirmasi kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha UP Perparkiran DKI Jakarta, Eko.

Namun hingga berita ini disajikan, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta, Adjie Kusambarto serta Kasubag Tata Usaha, Eko belum memberikan klarifikasi.

Untuk itu, Inspektorat DKI Jakarta diharapkan memeriksa pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Pejabat Penerima Barang pada paket Sewa Mesin Foto Copy tersebut.

Sehingga tercapainya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baik dan benar, sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang PBJ, serta semua SKPD/UKPD di Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Insekda DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2023,  pelaksanaan PBJ melalui penyedia atau swakelola, supaya terbuka kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses