Pokja II ULP Seolah ” Cuci Tangan “

Mukomuko, medianasional.id – Pengadaan Map Raport untuk sekolah Paud, TK, SD dan setingkat SMP pada tahun anggaran 2018 ini Gagal Total alias Gatot terealisasi. Pasalnya pihak pemenang pengadaan yakni CV. Aiko Yutaka tak bisa menyediakan sampul tersebut sampai di Mukomuko tepat waktu yaitu pada 28/12/2018. Sebagaimana batas waktu yang diberikan oleh pihak panitia pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) kabupaten Mukomuko. Padahal penandatanganan kontrak pengadaan Belanja Cetak Map Roport sekolah Paud, TK, SD dan SMP itu per 31 Oktober 2018 lalu, artinya ada tenggang waktu 60 hari bagi pihak rekanan untuk menyediakan barang tersebut serta sampai berada ditempat.

Sebagai untuk diketahui, sebenarnya dari awal proses pelelangan Map Raport tersebut telah menuai masalah. Karena pagu angaran itu berdasarkan HPS yakni Rp 280 juta, dikarenkan CV. Aiko Yutaka yang berasal dari Surabaya itu menawar jauh dan sangat drastis dibawah pagu anggaran, yaitu Rp 188 juta, maka pihak panitia lelang memenangkan perusahaan dari Jawa Timur tersebut sebagai pemenang pertama . Perihal itu pernah dimasalahkan oleh pihak CV. Desta Saudara yang merupakan perusahaan lokal dan sebagai pemenang ke tiga dengan penawaran Rp 219 juta.
Ketika dikonfimasi, Darsono yang merupakan KPA sekaligus PPK pengadaan Map Raport tersebut, membenarkan bahawa CV. Aiko Yutaka tidak mampu menghadirkan sebanyak 6.084 sampul buku raport tersebut dengan batas waktu yang diberikan pihaknya, sampai ke kabupaten Mukomuko paling lambat 28 Desember 2018.
“Pihak perusahaan itu merengek-rengek bahwa dia sanggup menghadirkan barang itu ke Mukomuko per 1 Januari 2019. Hal itu tidak mungkin kami izinkan, karena batas waktu kontrak pengadaan map raport itu berakhir per 29 Desember 2018, sehingga mau tak mau harus kami putuskan kontraknya,” ujar Darsono Senin (31/12/2018) diruang kerjanya.
Menurut Darsono sebagai KPA sekaligus PPK dirinya bekerja sesuai dengan aturan berlaku. Karena proses pencairan tidak akan bisa dilakukan kalau barang tersebut sampai dalam bulan Januari 2019.
“Pemutusan kotrak itu sudah kami sampaikan kepada pihak Ekspetorat serta TP4D dan pihak terkait lainnya secara tertulis,” pungkas Darsono.
Dihubungi via ponsel ketua Pokja II/ULP, Ramon seolah-olah tidak tau menau soal gagalnya pengadaan map Raport tersebut. Karena menurunya selepas pelelangan dan penandatanganan kontrak, itu bukan merupakan urusan pihaknyalagi.
“Tidak tahu saya dan tidak ada konfirmasi kepada saya, karena urusan serah terima itukan, pengelolaannya kepada pihak PPK. Sedangakan ULP memelelang dan mengantar samapai ada pemenangnya. Kalau sudah masuk dalam kontarak, itu merupakan urusan PPK serta PPTK,” tutupnya.(Aris)




