Pencuri 2 HP dan Uang Jutaan Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Brebes

Jawa Tengah989 Dilihat

Brebes, medianasional.id | Sat Reskrim Polres Brebes Polda JawaTengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian 2 (dua) Handphone dan uang tunai Rp 6,5 juta yang terjadi disebuah Toko Kosmetik di Kelurahan Pasarbatang Brebes.

Pelaku, Bintang Nur Arafah (22) ditangkap Polisi dirumahnya di Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barag bukti berupa 2 buah Handphone merk Iphone dan Redmi serta sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mendekam di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui KBO Sat Reskrim Ipda Cecep Subarkah dalam keterangan dihadapan awak media mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 27 April 2024 lalu. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya tindak pencurian di sebuah toko Kosmetik di wilayah Kecamatan Brebes.

“Dari informasi itu, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian tersebut,” kata Ipda Cecep Subarkah yang didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo, Selasa (7/5/2024).

Cecep menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara membuka gembok pintu toko menggunakan kunci yang sebelumnya ditemukan oleh tersangka. Kemudian, saat didalam toko mengambil 2 (dua) Handphone dan uang tunai Rp. 6,5 juta yang beradadi laci meja etalase.

“Modus operandinya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membuka gembok pintu toko dengan kunci yang sebelumnya ditemukan pelaku. Kemudian, saat di dalam toko pelaku mengambil dua handphone dan uang yang berada didalam toko,” jelasnya.

Disebutkan Cecep, tersangka merupakan karyawan skotlet motor yang kebetulan tempatnya bekerja bersebelahan dengan toko kosmetik.

Ditambahkan, saat ini tersangka masih dimintai keterangan dan penyidikan intensif oleh Unit 1 Sat Reskrim Polres Brebes.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Hms).

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.