Pemkot Ambon Terima Ranperda Revisi untuk Penetapan Raja Definitif

Ambon516 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9, dan 10 tentang negeri dari Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PSHP) Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti). Penyerahan draft Ranperda tersebut dilakukan kepada Pj. Wali Kota, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., dengan dihadiri oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Drs. Agus Ririmasse, AP., M.Si., dan Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Kota Ambon, pada Kamis (15/6/23).

Ranperda revisi ini bertujuan, untuk meminimalisir berbagai persoalan yang menghambat penetapan raja definitif pada delapan negeri, seperti Negeri Tawiri, Hative Besar, Rumah Tiga, Passo, Naku, Batu Merah, Amahusu, dan Seilale.

Pj. Wali Kota Wattimena berharap, PSHP Fakultas Hukum Unpatti dapat memberikan kontribusi dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada melalui ranperda tersebut. Rancangan peraturan daerah ini akan segera disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

” Kami berharap, melalui keterlibatan akademisi, proses penetapan landasan hukum yang jelas dapat dipercepat sehingga permasalahan di negeri adat dapat diselesaikan dengan lebih baik,” ujar Wattimena.

Pj. Wali Kota juga menekankan, pentingnya ranperda ini menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkup Pemkot Ambon terkait persoalan raja atau kepala pemerintahan di negeri tersebut. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, diharapkan, proses penetapan raja definitif dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses