AMBON, medianasional.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memutuskan untuk membayar Gaji Ke-13 (G13) bagi 1028 tenaga kontrak/honorer. Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, mengumumkan keputusan ini saat Apel Pagi ASN pada Senin, 8 Juli 2024, di Balai Kota.
Ririmasse menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat dengan BPKAD yang menunjukkan kemampuan keuangan daerah untuk membayar G13, sebesar Rp 2,6 juta per orang, totalnya Rp 3.147.800.000. Keputusan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN.
Ririmasse menekankan bahwa, pembayaran G13 ini tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan. Ia menyatakan bahwa kinerja tenaga kontrak/honorer sama pentingnya dengan ASN dan PPPK, dan G13 akan membantu memenuhi kebutuhan mereka, terutama dalam persiapan anak sekolah.
Keputusan ini juga diharapkan berdampak positif pada ekonomi kota Ambon, dengan meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu menekan inflasi.
Ririmasse menyatakan bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi keluarga tenaga kontrak/honorer tetapi juga bagi para pedagang di kota Ambon.






