Tangerang, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menetapkan ratusan bangunan liar sebagai target dalam operasi penertiban lapak PKL yang menempati bahu jalan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tangerang untuk menata kembali lahan yang bukan peruntukan nya tersebut.
“Pemkab Tangerang melalui Camat Balaraja Willy Patria, mengungkapkan bahwa langkah persuasif telah kita lakukan, dengan memberikan Surat Peringatan pertama pada (27/05), kepada setiap pedagang, agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara sukarela, dan setelah Surat Peringatan terakhir diterbitkan pada (01/06) minggu depan, Jika tidak ada tindakan dari pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran maka eksekusi akan segera dilakukan pada 03 Juni 2025 mendatangmendatang”. Rabu ( 28/05/2025 ).
Penertiban yang akan dilakukan nanti adalah dalam bentuk pemindahan dan pembongkaran lapak-lapak yang didirikan tanpa izin atau melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini kita lakukan untuk mengatasi masalah kebersihan lingkungan, kemacetan, dan potensi gangguan lainnya yang disebabkan oleh keberadaan lapak liar.
Sebagai bentuk persiapan, Pemkab Tangerang memberikan sosialisasi kepada pedagang yang terkena dampak, dan memberikan solusi sebagai langkah alternatif agar mereka melakukan pendaftaran melalui pengelola pasar untuk bisa menempati Kios/Los pasar yang dikelola secara resmi oleh Perumda dan pengelola pasar yang lebih tertata dan legal, disamping itu kita berharap kedepannya para pedagang pasar akan mendapatakan manfaat ekonomi yang lebih baik.
Selain dari pada itu, pasca dilakukan nya penertiban, Pemkab Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak terjadi kembali pendirian lapak liar di lokasi yang sama, agar supaya jalan tersebut bisa berpungsi kembali sebagai pasilitas jalan umum secara optimal”, Tegasnya. (Iwan)






