Pemkab Bungo Ucapkan Selamat Hari Buruh Sedunia Tahun 2023

Bungo, Jambi, Tebo158 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Bungo menyampaikan selamat Hari Buruh Sedunia saat menerima perwakilan Organiasi HUKATAN dan juga Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi yang menggelar aksi damai dalam rangka Memperingati May Day 1 Mei 2023.

Pemerintah Kabupaten Bungo yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi H Syaiful Azhar ME saat menyampaikan arahan Bupati Bungo H Mashuri SP ME yang mengucapkan Selamat Hari Buruh Seduni (May Day)Tahun 2023 kepada Organisasi HUKATAN – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Koordinasi Provinsi Jambi saat melakukan aksi damai di lapangan MTQ Baru Kabupaten Bungo, Senin, (01/05/2023).

ADVERTISEMENT

Semoga peringatan hari buruh sedunia di tahun 2023 ini seluruh buruh di kabupaten Bungo ini akan semakin lebih baik lagi,” ujarnya.

Lebih baik itu bukan hanya di dunia buru semata, akan tetapi ini telah terurai dalam visi misi Kabupaten Bungo yakni Bungo Maju dan sejahtera,” ucapnya lagi.

Oleh sebab itu di hari yang baik ini mengajak semua buruh yang bekerja di kabupaten Bungo untuk bekerja keras baik ditempat perusahaannya bekerja maupun di pemerintah kabupaten bungo untuk tercapainya visi dan misinya Bupati Bungo untuk kepentingan kita bersama,” jelasnya.

Dikatakannya lagi bahwa tema kita di hari buruh tahun 2023 ini yakni hari keselamatan dan kesehatan kerja sedunia, oleh karena itu kami mengingatkan kembali begitu pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh buruh yang ada di Kabupaten bungo yang kita cintai ini,” tutup H Saiful Azhar ME.

Saat melakukan aksi damai tersebut
Adapun tuntutan dari Organisasi Hukatan untuk Pemerintah agar Undang-Undang berpihak kepada Buruh yakni
1 Meminta Menteri tenaga kerja untuk mencabut Permenaker No 5 tahun 2023
a. Melanggar HAM
b. Bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (UU Ketenagakerjaan)
c. Akan berbahaya karena melegitimasi pengusaha memangkas hak buruh
d. Menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh
e. Preseden buruk hukum Ketenagakerjaan Indonesia
a. Melanggar HAM
b. Bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (UU Ketenagakerjaan)
c. Akan berbahaya karena melegitimasi pengusaha memangkas hak buruh
d. Menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh.
e Presiden buruk hukum ketenagakerjaan Indonesia

2. Menolak UU no. 6 tahun 2023 Cipta kerja

a. Sistem kerja kontrak tanpa batas waktui seumur hidup (pasal 59 ayat (4)
b. Sistem praktek outsourcing meluas

c. Waktu kerja eksploitatif (pasal 79 ayat (2) huruf (b)

d. Buruh reantan PHK (pasal 81 (42))

e. Berkurangnya hak cuti dan istirahat (pasal 79 dan pasal 84)

f. Upah minimum murah dan upah minimum kabupaten/kota sebagai dasar dihapuskan (pasal 88c, 88d, dan 88f)

“Tuntutan ini disuarakan dalam Hari Buruh Sedunia agar para buruh di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi dapat sejahtera.
Kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan penanganan dua spanduk orasi tuntutan tersebut dengan tujuan, satu akan diberikan kepada DPRD Kabupaten Bungo dan satunya lagi akan untuk diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.