Dana BLUD RSUD STS Tebo Senilai Miliaran Rupiah Disorot, SMSI Beri Tenggat Waktu 7 Hari

Tebo471 Dilihat
TEBO, medianasional.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terus mengejar transparansi tata kelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo. Melalui surat konfirmasi ketiga, organisasi perusahaan media siber ini melayangkan 10 poin pertanyaan krusial terkait penempatan dana miliaran rupiah milik rumah sakit pelat merah tersebut di lembaga perbankan.
.
Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, mengungkapkan bahwa berdasarkan data klasifikasi sebelumnya, per 31 Juli 2026 kas BLUD RSUD STS tercatat mencapai Rp18,73 miliar. Dana fantastis tersebut terbagi di dua bank, yakni Rp6,796 miliar di Bank 9 Jambi dan sebesar Rp11,934 miliar mengendap di Bank BTN.
.
Pihak RSUD sendiri sempat mengakui belum pernah melakukan kajian komparatif terkait penempatan kas tersebut. Pengakuan inilah yang kemudian memicu tanda tanya besar dari pihak SMSI.
.
“Kami mempertanyakan apa yang menjadi dasar serta pertimbangan manajemen rumah sakit menempatkan dan mempertahankan dana sekitar Rp11,93 miliar di BTN, padahal mereka sendiri mengaku belum pernah melakukan kajian komparatif dengan Bank Jambi atau bank lainnya,” ujar Romy kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
.
Selain mempertanyakan dasar penunjukan bank, SMSI juga menyoroti fluktuasi serta rata-rata saldo dana BLUD di Bank BTN. Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, saldo per 31 Desember 2025 berada di angka Rp11,679 miliar, kemudian bergeser menjadi Rp11,934 miliar per 31 Juli 2026. SMSI mendesak manajemen membuka data alur mutasi dan menjelaskan ada atau tidaknya pemindahan dana dalam jumlah signifikan ke bank lain selama periode berjalan.
.
Tidak berhenti di situ, SMSI menuntut kejelasan RSUD dalam merespons rekomendasi fraksi-fraksi di DPRD Tebo yang sebelumnya meminta agar dana BLUD dipusatkan di Bank Jambi selaku bank pembangunan daerah. Isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD dan Bank BTN—termasuk nomor surat, jangka waktu kontrak, hak-kewajiban, hingga total bunga dan jasa giro yang didapat selama tiga tahun terakhir—juga diminta untuk dibuka ke publik.
.
SMSI turut mempertanyakan sikap manajemen RSUD yang menggunakan Pasal 17 huruf e UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) guna menutup-nutupi rincian informasi bunga dan jasa giro tersebut.
.
Di sisi lain, aroma pemanfaatan fasilitas sepihak juga diendus oleh SMSI. Romy menyebut pihaknya meminta klarifikasi detail mengenai keberadaan satu unit kendaraan operasional yang diterima RSUD dari pihak perbankan.
.
“Kami meminta kejelasan mengenai dasar hukum pemberian, nilai aset, dokumen kepemilikan kendaraan tersebut, serta apakah ada korelasi langsung dengan besaran maupun lamanya dana BLUD yang diendapkan di Bank BTN,” cetus Romy.
.
Ia menambahkan, RSUD juga wajib membeberkan secara transparan perihal ada atau tidaknya aliran bonus, insentif, cashback, uang, maupun fasilitas lain yang mengalir ke kantong pribadi pejabat atau pengelola BLUD selama masa kerja sama berlangsung.
.
Kendati mencecar dengan rentetan pertanyaan, Romy menegaskan bahwa langkah SMSI murni sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, bukan sebuah tuduhan hukum sepihak.
.
“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Kami hanya meminta jawaban resmi yang berbasis data dan dokumen agar persoalan ini menjadi terang-benderang dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” pungkasnya.
.
SMSI Tebo secara resmi memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja bagi manajemen RSUD STS untuk memberikan jawaban tertulis. Jika hingga batas waktu tersebut pihak rumah sakit memilih bungkam atau memberikan jawaban yang dinilai tidak memadai, SMSI menegaskan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses