Maluku, medianasional.id – KPU Provinsi Maluku membuka pendaftaran calon anggota DPD RI dan DPRD Provinsi pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU, oleh Pimpinan Partai Politik peserta pemilu 2024, kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Wartawan, di Lantai 2 Kantor KPU Maluku-Tantui Ambon, Senin (1/5/23).
” KPU Provinsi Maluku akan menerima pendaftaran bakal calon DPRD dibuka pada 1 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIT hingga 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.49 WIT,” jelas Kubangun.
Kubangun menambahkan bahwa Partai Politik diharapkan, mengajukan pendaftaran tepat waktu dan mengikuti tata cara penggunaan sistem informasi percalonan (SILON) yang telah disosialisasikan oleh KPU Maluku.
” Bacaleg DPRD perlu memenuhi persyaratan seperti formulir Model B, foto diri, persetujuan Ketum/Sekjen Parpol, dan mengirim dokumen fisik/digital via SILON. Bacaleg anggota DPD dapat menyerahkan fisik Surat Pendaftaran dan Pernyataan, dan dokumen lain diunggah digital via SILON,” tuturnya.
Selain itu, KPU Maluku juga telah melakukan Bimtek tata cara pengajuan Bacaleg DPRD Provinsi/Kab/Kota ke KPU Kab/Kota se-Maluku pada bulan April 2023. KPU Maluku juga mengumumkan di sosial media agar lebih mudah diakses oleh masyarakat, imbuhnya.
” Semua persiapan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan aman dan lancar,” tutup Kubangun.






