Pemkab Berkomitmen Penyediaan Air Bersih

Jawa Tengah64 Dilihat



Pekalongan, redaksimedinas.com – Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi urusan wajib yang harus diusahakan pemerintah. “Oleh karenanya  sebagai konsekwensi dari hal itu Pemerintah harus memiliki komitmen dengan penyediaan berikan layanan air bersih untuk seluruh masyarakat”, ungkap wakil Bupati Pekalongan seusai acara pemandangan MOU antara Pemkab Pekalongan, DPRD dengan Depdagri tentang  Komitmen Daerah untuk keberpihakan pada pembangunan sektor Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) baru baru ini, Kamis (12/10).


Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pemkab Pekalongan yang diwakili oleh Wakil Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti, DPRD Kab Pekalongan oleh Wakil Ketua  Nunung Sugiantoro, ST. Dan dari Depdagri oleh Direktur SUPD2 Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri. Dr. A Damenta di Denpasar Bali.
Menurut Arini Pencapaian target universal akses air minum dan sanitasi hanya dapat dilaksanakan melalui komitmen bersama antara Kepala Daerah dan DPRD yang diwujudkan dalam bentuk dukungan kebijakan dan regulasi terkait peningkatan alokasi air minum dan penyehatan lingkungan dalam APBD untuk pemenuhan target air minum aman dan sanitasi layak, mengacu pada kebijakan nasional.


“Air minum dan sanitasi adalah salah satu faktor yang menentukan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah”, ungkap Wabup Arini. Jika air minum dan sanitasi telah tertangani dengan baik, maka daya saing daerah yang diukur dari indeks pembangunan manusia (IPM) akan turut meningkat. Pemenuhan akses air minum dan sanitasi akan mempengaruhi angka harapan hidup, lama sekolah dan peningkatan pendapatan masyarakat.


Selanjutnya dijelaskan, Air minum dan sanitasi bukan hanya terkait dengan kebutuhan dasar utuk hidup, namun sudah menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12 ayat 1 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. “Pada pasal lainnya, yaitu pasal 298 ayat 1 disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal (SPM)”, tandasnya.


Penanganan air minum dan sanitasi memiliki dampak yang besar terhadap pembangunan. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen bersama untuk memenuhi target 100% bagi air minum aman dan sanitasi layak yang dituangkan dalam dokumen Perencanaan RAD AMPL sebagai salah satu perencanaan multi sektor. “Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyediakan alokasi anggaran untuk bidang AMPL bersumber dari APBD, mengintegrasikan sumber-sumber pendanaan lain, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap peningkatan realisasi APBD untuk AMPL untuk mengukur kemajuan pencapaian aksesuniversal air inum aman dan sanitasi layak diwilayahnya”, terangnya.


Selanjutnya untuk meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksnaan program AMPL khususnya Pamsimas, antara lain melalui pemanfaatan website Pamsimas untuk memastikan pelaksanaan pamsimas di kabupaten berjalan efektif. “Pencapaian target air minum melalui Pamsimas sebagai platform menggunakan berbagai sumber pendanaan yang memungkinkan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kemandirian pendanaan diluar APBD dan APBN dengan memperbesar alokasi dana CSR”, tandas Wakil Bupati Ir.Arini Harimurti. (Son/Hms)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.