MERANGIN, medianasional.id – Pihak manajemen Bengkel MBM Teknik Bangko secara resmi menyampaikan keluhan mendalam terkait telantarnya satu unit mobil ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abunjani Bangko. Kendaraan operasional medis tersebut telah selesai diperbaiki namun dibiarkan begitu saja di area bengkel selama lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan pelunasan pembayaran.
.
Pemilik Bengkel MBM Teknik mengungkapkan bahwa situasi ini telah menimbulkan kerugian operasional dan material bagi usahanya. Selain piutang jasa servis sebesar Rp 10.810.000 yang tertahan, pihak bengkel juga harus menanggung beban moral dan risiko keamanan untuk menjaga aset daerah tersebut agar onderdil di dalamnya tidak hilang.
.
Berdasarkan konfirmasi sepihak, Direktur RSUD Abunjani, dr. Iwan, berdalih bahwa biaya perbaikan tersebut telah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak manajemen rumah sakit menyatakan bahwa kewajiban pelunasan utang tersebut kini telah dialihkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Merangin. Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan, janji penuntasan dari pihak terkait hanya menjadi wacana tanpa realisasi konkret.
.
Menanggapi ketidakpastian ini, perwakilan hukum dan pemilik bengkel menegaskan bahwa penundaan sepihak selama satu tahun ini merupakan bentuk tindakan wanprestasi (cedera janji) yang melanggar hukum perdata. Pihak bengkel kini tengah mempertimbangkan langkah-langkah strategis berikut:
- Somasi Resmi: Melayangkan surat peringatan keras kepada manajemen RSUD Abunjani dan Pemda Merangin.
- Tuntutan Ganti Rugi: Meminta kompensasi atas biaya penitipan dan perawatan keamanan kendaraan berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata.
- Gugatan Perdata: Membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri apabila hak-hak pelaku usaha mikro ini tetap diabaikan.
Pihak Bengkel MBM Teknik mendesak Penjabat Bupati Merangin beserta jajaran Pemda terkait untuk segera turun tangan memotong birokrasi, melunasi tunggakan, dan menarik kembali mobil ambulans tersebut demi kelancaran pelayanan publik masyarakat Merangin.






