Pemerintah Kota Ambon Serius Hadapi Tudingan TPPO terhadap Penjabat Wali Kota

Ambon1764 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menanggapi serius tudingan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialamatkan kepada Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, oleh Aliansi OKP se-Jabodetabek.

Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy Manuputty, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Stev Patty, telah melaporkan pengaduan pencemaran nama baik ke Polda Maluku pada tanggal 6 September.

Manuputty menjelaskan bahwa pelaporan pengaduan didasarkan pada Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta. Seruan aksi OKP terhadap Penjabat Wali Kota Ambon muncul pada tanggal 1 September 2023, yang dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik dan berlebihan. Pemerintah Kota Ambon membantah keterlibatan Wattimena dalam kasus TPPO dan menekankan bahwa tudingan tersebut meresahkan warga dan mencemarkan nama baik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Steven Patty, juga mengonfirmasi laporan pengaduan ke Polda Maluku. Dia menyatakan bahwa tudingan TPPO terhadap Penjabat Wali Kota adalah berita palsu dan melanggar undang-undang ITE, karena seruan aksi disebarluaskan secara online.

Patty menjelaskan bahwa kerjasama antara Disnaker Kota Ambon dan California Education Center (CEC) hanya sebatas proses seleksi kandidat, bukan untuk penyaluran tenaga kerja. Proses penyaluran dilakukan melalui perusahaan lain yang bekerja sama dengan BP2MI dan perusahaan di Australia, yaitu PT. Parawita Nusaraya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses