Pemerintah Kota Ambon Jalin MoU dengan ASKA, APMA dan IPPMA

Ambon178 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Acara penandatangananan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Ambon dengan Asosiasi Sopir Angkot (ASKA), Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA) dan Ikatan Pedagang Pasar Mardika (IPPMA) yang bertempat di Manise Hotel. Rabu (23/11/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut, Pj Walikota Ambon Bodeewin M Watimena beserta unsur Pimpinan OPD di Lingkup Pemkot Ambon, Pedagang pasar mardika serta ketua Asosiasi Pedagang Mardika Alham Aloe (AL).

ADVERTISEMENT

Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA) Alham Aleo alias Al pada saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, ” kami sangat mengapresiasi kegiatan yang diprakarsai oleh Satpol PP Pemkot Ambon. Mudahan-mudahan dengan adanya kegiatan ini dapat memberi harapan besar bagi seluruh pedagang khususnya di pasar Mardika dan tentu tujuan kedepannya ada suatu perubahan signifikan untuk pedagang yang ada di pasar Mardika,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA) Alham Aleo saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjut Alham Aleo, “dengan adanya MOU ini harapan kami adalah semua oknum yang terlibat di pasar Mardika ini, entah dari satpol PP itu sendiri semuanya bisa untuk menjaga keamanan dan ketertiban pedagang di pasar tersebut. Sehingga pedagang merasa nyaman, aman dan tentram untuk berdagang di pasar Mardika itu lah harapan kami,” jelasnya.

“Dan apabila kedepan masih ada oknum petugas yang bekerja di lapanga  tidak becus atau adanya pungutan liar, sesuai dengan laporan dari para pedagang. Maka kepada pemerintah dalam hal ini Pj Walikota kalau bisa dengan tegas bisa mengusut oknum oknum tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang membuat kericuhan di pasar, karena yang selama ini beredar pedagang kurang tertib dalam menjalankan usaha jualan di pasar tersebut karena ada keterlibatan oknum oknum petugas tersebut”, tutupnya. (RL)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.