Pemerintah Indonesia Canangkan Program Tambang Rakyat

Kalimantan Utara193 Dilihat

Kalimantan Utara, medianasional.id- Pemerintah Indonesia melakukan terobosan baru dengan mencanangkan Program tambang rakyat di Indonesia dengan meliputi beberapa aspek utama, diantaranya pemberian izin usaha, pengawasan, pembinaan, dan pendampingan agar kegiatan tambang rakyat dapat berjalan legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penambang rakyat, terutama setelah dikeluarkannya izin usaha untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Hal ini bertujuan agar kegiatan pertambangan memperhatikan kaidah pertambangan yang baik dan berkontribusi pada pendapatan negara tanpa merusak lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang memungkinkan koperasi dapat mengelola tambang mineral dan batu bara dengan luas izin hingga 2.500 hektar.

Koperasi yang ingin mengelola tambang harus melalui verifikasi administratif oleh Menteri Koperasi, dan diharapkan kebijakan ini memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah pertambangan.

Di tingkat daerah, pemberian izin dan pengawasan tambang rakyat juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus memperhatikan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk memastikan tambang rakyat berjalan sesuai dengan regulasi nasional dan lokal.

Selain program pembinaan dan pengawasan, penertiban tambang tanpa izin (illegal mining) juga menjadi bagian dari program pemerintah bersama Kejaksaan Agung, dengan pendekatan edukatif untuk menjamin semua aktivitas pertambangan berjalan tertib hukum dan tidak merusak lingkungan. Pemerintah menyiapkan skema tata kelola baru tambang rakyat, termasuk pendampingan hukum dan teknis kepada masyarakat penambang agar bisa menambang secara legal.

Secara ringkas, program pemerintah terkait tambang rakyat terdiri dari:

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pengawasan dan pembinaan penambang rakyat agar sesuai standar pertambangan yang baik.

Kebijakan pemberdayaan koperasi untuk mengelola tambang dengan izin luas hingga 2.500 ha.

Penertiban tambang tanpa izin dengan pendekatan edukatif dan pendampingan teknis serta hukum.

Peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan tambang rakyat.

Pewarta : Zainal La Adala

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses