Kalimantan Utara,medianasional.id – Potensi korupsi dana desa sangat besar di tahun 2025 karena beberapa faktor, termasuk lemahnya pengawasan dan akuntabilitas, serta keterbatasan kapasitas SDM perangkat desa. Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan lembaga lainnya telah mengeluarkan peringatan mengenai risiko korupsi yang meningkat akibat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penyaluran dana desa tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan, Zulkarnain salah satu pemerhati lingkungan, dan pemerhati pembangunan di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara yang dikenal kritis.
Faktor-faktor yang meningkatkan potensi korupsi diantaranya, lemahnya Pengawasan dan Akuntabilitas. “Pengawasan yang lemah dan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menciptakan peluang besar bagi penyalahgunaan,” kata Zulkarnain kepada media ini, Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, banyak perangkat desa yang tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengelola dana desa sesuai peraturan, sehingga rentan terhadap penyimpangan.
Budaya Korupsi yang mengakar, korupsi dianggap sebagai hal yang biasa dan diterima secara sosial, yang mendorong praktik korupsi terus berulang.
“Minimnya sistem pengelolaan keuangan yang teratur dan sesuai regulasi di tingkat desa membuat pengelolaan dana desa rentan terhadap penyalahgunaan. Selain itu, msyarakat yang tidak aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa juga meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan,”ungkap Zulkarnain.
“Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menyoroti meningkatnya risiko korupsi dalam penyaluran dana desa tahun 2025 yang mencapai Rp146,98 triliun. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sektor desa menjadi yang paling rawan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2023,”sambungnya.
Zulkarnain berujar, Pemerintah melalui dana desa akan mengutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan layanan dasar kesehatan, yang berpotensi menjadi sasaran empuk korupsi jika pengawasan tidak efektif.
Berdasarkan informasi data bahwa jumlah total desa dan kelurahan di Kalimantan Utara pada tahun 2024 adalah 484, terdiri dari 447 desa dan 37 kelurahan, yang tersebar di 4 kabupaten dan 1 kota. Data spesifik untuk tahun 2025 belum tersedia, tetapi angka tahun 2024 dapat menjadi referensi untuk perkiraan.
Untuk jumlah total Anggaran Dana Desa (ADD) adalah sebesar Rp71 triliun bersumber dari APBN 2025, ini bukan anggaran sedikit.
“Untuk itu Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk rutin melakukan pencegahan dan penyelidikan terkait potensi dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa di Indonesia, khususnya di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara,” tandas Zulkarnain.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






