Pelaku Pembunuhan di Pasar Ikan Jalan Mawar di Ringkus Unit Resmob Polres Kapuas dibackup Resmob Tabalong

Kapuas895 Dilihat

“Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 pukul 22.30 Wita. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas koordinasi dengan Resmob Tabalong mendapat informasi keberadaan pelaku dan termonitor berada di seputaran terminal Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tim melakukan penyisiran seputaran terminal dan menangkap pelaku yang merupakan warga Kelurahan Murung Keramat, Kabupaten Kapuas dan mengamankan kendaraan yang dirampas pelaku.

Abdul Kadir Jailani menuturkan awal kronologis kejadiannya. Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal  29 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB.

“Pada saat pelapor di rumah, lalu adik pelapor memberitahu melalui telpon bahwa ayah mereka yang bernama Yudi telah ditemukan di Komplek pasar ikan Jalan Mawar Kuala Kapuas. Di tubuh serta muka ayah pelapor terdapat luka dan perutnya mengeluarkan usus, yang mana pelapor tidak mengetahui siapa orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayah pelapor tersebut,” ujarnya.

Setelah membunuh, tersangka kabur ke arah jalan Seroja kemudian tersangka memberhentikan pria bernama Reza Fahlevi yang sedang berkendaraan.

“Dengan mengancam menggunakan sebilah pisau, pelaku langsung mengemudikan dari belakang melalui jalan seroja, jalan anggrek sambil mengancam, “jangan macam-macam saya habis bunuh orang jangan sampai kamu yang saya bunuh,” ujar Kasatreskrim.

“Sampai di Jalan A.Yani, Reza yang merasa ketakutan meminta untuk diturunkan. Setelah turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam silver dengan nomor Polisi KH 6233 UD, tersangka SD langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut,” beber Kasatreskrim.

Abdul Kadir Jailani menjelaskan diduga modus pembunuhan ini disebabkan unsur balas dendam karena SD sakit hati dipukuli pada saat malam sebelum kejadian oleh korban. Pelaku mengambil sepeda motor untuk melarikan diri dari amukan massa yang mengejarnya

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat muda dan coklat tua. 1(satu) lembar kemeja lengan panjang merk matic motif kotak-kotak warna abu-abu.1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dapur. 1 (satu) buah helm warna putih hitam merk GM, VER mayat. 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver merk Scoppy KH 6233 UD.

“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340Jo 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.” Pungkas Abdul Kadir Jailani. (Mirhan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses