Lampung Barat, Medianasional.Id- Pemerintah Pekon Bedudu Kecamatan Belalau Lampung Barat, melakukan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada 23 Keluarga penerima manfaat ( KPM) terhitung 3 bulan yaitu (Januari, Februari dan Maret), Tahun 2023. Penyaluran Bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut berlangsung di Balai Pekon Pekon Bedudu, Jum’at 5/5/2023.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut selain Peratin Pekon Bedudu Alexander Metias SE, nampak juga Camat Kevamatan Belalau Mat Suhyar, Pendamping Kecamatan Azwan, Babinsa, Bhabinkhamtibmas, Ketua dan Anggota LHP, Pendamping Lokal Pekon, Aparatur Pemerintahan Pekon, dan para Keluarga Penerima.
Dalam sambutannya Peratin Pekon Bedudu menyampaikan alur penetapan 23 KPM untuk BLT-DD DI Pekon Bedudu telah melalui Verifikasi dan musyawarah dengan seluruh kelembaggaan yang ada.
“Penetapan untuk keluarga penerima pada hari ini merupakan keluarga yang memang layak untuk mendapat bantuan langsung tunai, yang didanai dari dana desa tahun 2023, lebih jauh peratin menjelaskan bahwa penetapan para penerima bantuan telah melewati berbagai proses baik pembentukan Tim Verifikasi kelayakan di tingkat pekon dan dikuatkan dengan hasil musyawarah pihak pemerintahan pekon dengan kelembagaan yang ada seperti LHP,” Ujarnya.
Peratin tidak lupa juga mengingatkan kepada keluarga penerima, untuk selalu mempergunakan dana yang diterima dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap semua warga penerima BLT DD, agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu daripada kepentingan yang memang belum dianggap perlu,” tutpnya.
Senada dengan peratin Alexander, harapan juga diungkapkan oleh Azwan selaku pendamping Kecamatan di Kecamatan Belalau, kriteria KPM program BLT DD dan besaran anggaran. “Karena bukan BLT dampak dari pandemi Covid-19,” katanya.
Dia menjelaskan kriteria pertama merupakan keluarga sangat miskin dengan penghasilan kurang dari Rp12 ribu/hari atau Rp500 ribu/bulan. “KPM BLT DD yang belum mendapatkan program bansos lainnya,” ujarnya.
Kriteria kedua, salah satu anggota keluarganya ada yang memiliki penyakit kronis atau menahun sehingga berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut. “Bantuan diberikan khusus kepada anggota yang sakit,” ujarnya.
Selanjutnya, kepala keluarga (KK) tunggal yang sudah lanjut usia, sedangkan kriteria keempat anggota keluarga ada yang difabel atau individu berkebutuhan khusus.
“Ini yang harus diketahui warga agar tidak terjadi salah paham mengenai kriteria KPM,” kata dia.
Besaran pagu BLT kemiskinan ekstrem menurun menjadi maksimal 25% dibandingkan tahun sebelumnya yang 40% dari dana desa
“Dengan dana Rp900.000 ribu yang diterima terhiting 3 bulan, semoga bermaanfaat dan bisa membantu keluarga penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga,”pungkasya.






