Pejabat Pertanahan Kabupaten Tangerang Seksi Satu dan Dua Terancam Pidana

Tangerang842 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id – Buntut kasus pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang, mantan dan Kepala Kantor BPN setempat terancam pidana. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kementeria ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa empat orang pejabat kantor pertanahan wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.

Nusron menyebutkan, dari ketiga orang pejabat kantor pertanahan wilayah yang diperiksa tersebut antara lain adalah Kepala Pertanahan. Lalu Kepala Seksi I dan Kepala Seksi II serta Kepala Pertanahan yang pada saat itu menangani SHM/SHGB.

“Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat, Kepala Seksi I, Kepala Seksi II, Kepala Kantah proses pergantian. Saya gak boleh sebut nama, pokoknya jabatannya saja,” kata Nusron, Sabtu (25/1/2025).

Dalam hal ini, Nusron tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan dan pengembangan atas pelanggaran penerbitan SHGB tersebut. Namun, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku bila ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat itu.

“Kalau di dalam Undang-undang Pertanahan tempat kami gak ada, istilah sanksi denda itu gak ada. Kalau itu ada, sanksinya ya mungkin bagi pejabat kami namanya maladministrasi karena dianggap tidak ‘prudent’ dan tidak cermat.

Nusron menyebut, berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. “Berstatus cacat prosedur dan material, dari hasil pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi ‘privat properti’,” kata Nusron.

Lebih lnjutnya, ini tidak bisa disertifikasi dan sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material. “Hasil tinjauan pun SHGB dan SHM pagar laut ini secara otomatis dicabut dan dibatalkan setatusnya.

Dimana, dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut dan dicocokan dengan data peta yang ada. Maka, telah diketahui berada di luar garis pantai.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis,” ucapnya.

 

(Tyo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses