Pejabat Lapas Kelas IIA Kabupaten Pamekasan Diduga Melanggar HAM

Pamekasan310 Dilihat
SWT Ketua DPW LSM TOPAN RI Jawa Timur.

Pamekasan, medianasional.id – 22 Mei 2021 sekitar pukul 12.15 WIB, SWT sebagai Ketua DPW Jawa timur LSM TOPAN-RI kembali menghirup udara segar di kediamannya seusai kepulangannya dari LAPAS Kelas II A Kabupaten Pamekasan dengan disambut kegembiraan oleh sanak keluarganya dikarenakan sang tulang punggung telah kembali berkumpul bersama keluarga di rumah. Terlebih anak bungsunya yang masih duduk dibangku kelas V (Lima), dengan haru Ia langsung memeluk sang ayah lantaran selama Covid – 19 ia tak diperbolehkan bertemu dengan ayahnya ke dalam LAPAS KELAS II A Kabupaten Pamekasan.

Dari hasil wawancara Wartawan Medianasional.id terhadap Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI (SWT) di kantornya kemarin, secara santai dan ia menceritakan tentang kronologi kasus yang menggiringnya hingga ke pondok ANNO 1912.

“Pada Jum’at (02 Oktober 2020) setelah shalat Jum’at kisaran pukul 13.15 Hosen Kepala Desa Pangtonggal Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan atau disebut Atasan PPID Pemerintahan desa Pangtonggal datang kerumah saya dengan keperluan hanya mengatakan “Ayolah Pak Sus jangan selalu mempermasalahkan pekerjaan saya”. Lalu saya menjawab kapan saya mempermasalahkan pekerjan pak Klebun, terkecuali tentang “permohonan data dan dokumen itu yang akan saya mohon kembali”, menjawab lagi Klebun Hosen, tidak usah dimohon lagi kalau soal permohonan itu, tapi kalau soal pekerjaan buktinya bawahan sampeyan memfoto pekerjaan jembatan desa Pangtonggal Tahun Anggaran (TA) 2020. lalu saya mengatakan tidak tahu, karena tak ada laporan ke saya, dan jika masalah anak buah cobalah selesaikan dengan anak buah, saya hanya minta ganti rugi tentang permohonan data dan dokumen itu jika tak harus dimohon lagi, dengan jumlah sebesar Rp 10 juta untuk mengganti uang Kas Organisasi yang habis selama tiga kali saya berkunjung ke PTUN Surabaya. Ia menjawab nanti jika sudah ada cairan,” jelas SWT.

Singkat cerita pada hari berikutnya sepakatlah RP 6 juta namun masih akan dibayar sisanya Rp 4 juta. Lalu pada Rabu, 7 Oktober 2020 terjadi komunikasi via Handphone dan persisnya bertemu tepat di jalan Niaga Pamekasan, dan saya disuruh masuk ke dalam Mobilnya dibagian depan sebelah kiri mengganti tempat duduk Nurhawi, dan Nurhawi naik ke Trotoar sebelah Mobil tersebut dengan jarak sekitar empat meter. Lalu saya tutup pintu Mobil tersebut yang kemudian Hosen mengeluarkan uang dari sakunya yang saya tidak tahu jumlahnya, lalu saya tanya, “Uang yang mana itu Pak Bun?” lalu Klebun Hosen menjawab, “sudahlah untuk semuanya,” terus saya tolak, sedikitpun tidak saya sentuh uang itu. Tak lama kemudian saya mau ambil Handphone dari saku sembari tangan kiri saya akan membuka pintu Mobil. Tiba-tiba saya digrebek oleh Abdul Halim Ketua Front Pembela Islam Kabupaten Pamekassan dengan segerombolan temannya, lalu petugas kepolisian datang. Itulah kronologi kasus hukum saya,” terang SWT (Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI).

Masih dalam keterangan SWT, “hal yang sangat aneh bin ajaib ketika saya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Pamekasan, saya minta bantuan seorang Advokat atas nama Jumlihah, SH untuk membantu saya sebagai PH sekaligus pengajuan permohonan Praperadilan, ia mengatakan di Pamekasan tidak bisa mengajukan itu, kata dia harus ke Surabaya. Lalu saya biarkan hingga masuk pada proses persidangan secara daring, pada waktu pembacaan berkas Dakwaan oleh JPU saya merasa keberatan dan ingin mengajukan eksepsi, malah si Leha menubit saya untuk diam konotasinya saya harus pro aktif sehubungan saya akan divonis tiga bulan asalkan saya mengakui semuanya dengan catatan bayar lima belas hingga dua puluh juta, namun saya tetap bersikukuh mengajukan eksepsi. Dari situlah kuasa saya terhadap Jumlihah, SH selaku PH, dinyatakan dicabut, dan hingga akhir persidangan saya tak menggunakan PH. Setelah menjalani persidangan kisaran lebih dari sepuluh kali, kendatipun persidangan berjalan cukup lama tak satupun bukti secara elektronik baik foto maupun sidik jari waktu saya menerima dan menghitung uang tersebut sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan JPU, ditunjukkan olehnya dalam persidangan, maka tak satupun bukti yang menguatkan bahwa peristiwa pidana itu ada, bahkan dapat dikatakan terjadi loncatan persidangan yaitu tak dilaksanakan sidang pembuktian, sidang berikutnya langsung masuk pada tuntutan JPU lalu kemudian sidang vonis satu tahun penjara. Disitir dari kronologi persidangan diatas, maka dapat diduga bahwa telah terjadi Vonis atas kehilafan Majelis hakim,” lanjut SWT.

“Hal yang sangat ironis mengesankan dan bertendensi pada pelanggaran HAM, setelah saya didalam LAPAS Kabupaten Pamekasan selama menjalani hukuman, langsung ketemu dengan PERMENKUMHAM Nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi kepada Nara pidana/Anak, yang pada pasal 11 ayat 4 menyatakan bahwa: Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap. Pertanyaannya adalah apakah saya (SWT) sebelum ditangkap pada bulan Oktober 2020, telah berstastus Nara pidana? jika tidak, mengapa Kasi Bina Nara Pidana dengan inisial SWF mengatakan bahwa Napi inisial SWT dan inisial KR tidak mendapatkan pemberian asimilasi dikarenakan yang besangkutan adalah Residivis.”

Menurut terminologi bahasa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengn residivis dalah; Orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa; penjahat kambuhan: terdakwa tergolong — yang pernah dijatuhi hukuman dua tahun. Dan selanjutnya diatur dalam KUHP Bab XXXI pasal 486 sampai dengan pasal 488.
Selanjutnya jika dikonfirmasi kepada SWT selaku Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI, ia mengatakan bahwa sekalipun ia pernah dijatuhi vonis Penjara oleh PN Pamekasan sekitar tahun 2010 yang silam hanya dengan Vonis 6 bulan.

“Apakah hal dimaksud bukan sebuah pembohongan publik dan apakah bukan pelanggaran HAM?”, celoteh sang Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI sembari berdo’a berharap Yasona (KEMENKUMHAM) berikut Komnas HAM membaca berita ini.

Selanjutnya wartawan ini mohon klarifikasi terhadap HNF Ka Lapas Kelas II Kabupaten Pamekasan di rumah Dinasnya, ia mengatakan sudah sistemnya begitu. (AS/IA)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.